Home HUKUM “Bali Nine” Dapat Remisi 6 Bulan
HUKUM

“Bali Nine” Dapat Remisi 6 Bulan

Share
Share

Denpasar, hotfokus – Tahun ini Renae Lawrence dapat “kado” istimewa. Anggota kelompok narkotik “Bali Nine” itu mendapat remisi enam bulan dari pemerintah Indonesia, dalam rangka peringatan HUT ke-72 Kemerdekaan Indonesia.

Selain Renae Lawrence, sebanyak 23 narapidana berkebangsaan asing juga dapat remisi atau pengurangan masa tahanan. Mereka menghuni sejumlah lembaga pemasyarakatan di Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Maryoto Sumadi, menjelaskan bahwa dari 24 narapidana asing yang mendapat remisi, 21 orang menghuni Lapas Kelas II-A Kerobokan, sisanya menghuni Lapas Karangasem, Tabanan, dan Rumah Tahanan Bangli.

Renae Lawrence menghuni Rumah Tahanan Kelas II-B Bangli, Bali.

Di wilayah Bali, total narapidana yang mendapat remisi tahun ini mencapai 1.113 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 977 orang mendapat remisi umum dan 27 orang remisi langsung bebas. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan
HUKUM

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah terus mempercepat penyusunan aturan sektor perumahan. Menteri Perumahan dan...

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara
HUKUM

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara

Jakarta, hotfokus.com Pengadilan kembali menarik perhatian publik setelah Majelis Hakim memutus perkara...

Kemenkop dan Kemenkumham kerja sama daftarkan HKI kolektif agar produk koperasi punya perlindungan hukum dan daya saing global.
HUKUM

Kemenkop dan Kemenkumham Sepakati Pendaftaran Kolektif HKI untuk Perkuat Daya Saing Koperasi

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar
HUKUM

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan...