Jakarta, hotfokus.com
Pemerintah Australia mencabut bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor kertas A4 asal Indonesia. Keputusan yang dikeluarkan pada 26 Februari 2024, menyusul hasil rekomendasi penyelidikan Revocation Review oleh Komisi Anti-Dumping Australia yang diinisiasi pada 5 Mei 2023.
“Pemerintah Indonesia berhasil meyakinkan Pemerintah Australia bahwa pengenaan BMAD terhadap produk kertas A4 impor sudah tidak relevan berdasarkan ketentuan Article VI General Agreement on Tariffs and Trade (GATT)1994 dan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) lainnya yaitu Anti-Dumping Agreement,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, sebagaimana dilansir, Jumat (8/3/2024).
Ia menilai keputusan Australia mencabut pengenaan BMAD sudah sangat tepat, mengingat industri dalam negeri Australia tak mampu lagi memproduksi kertas yang dijadikan objek pengenaan BMAD.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Natan Kambuno, menambahkan keputusan tersebut berlaku surut sejak 5 Mei 2023.

Karena itu, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pengembalian (refund) BMAD yang telah dibayarkan kepada Pemerintah Australiabila terdapat ekspor kertas ke Australia setelah tanggal tersebut.
Terkait dicabutnya BMAD, ia berharap pelaku usaha harus menjadi masalah ini sebagai peluang meningkatkan ekspor kertas ke Australia.
“Indonesia harus memanfaatkan momen ini untuk meningkatkan ekspor kertas karena produk Indonesia punya daya saing yang kuat di pasar Australia,” jelas Natan.
Akibat pengenaan BMAD sebesar 14,7–59,7 persen dalam beberapa tahun terakhir, ekspor kertas A4 Indonesia ke Australia terpuruk. Pada 2022, ekspor kertas A4 ke Australia menjadi hanya 8 juta dolar AS atau turun signifikan dibanding 2019 yang mencapai 19 juta dolar AS.
Kemendag mengapresiasi kolaborasi aktif yang terjalin antara Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag dan para pemangku kepentingan seperti pelaku usaha dan asosiasi. (bi)
Leave a comment