Home NASIONAL Antisipasi Virus Masuk Indonesia, Pemerintah Stop Impor Hewan Hidup Dari China
NASIONAL

Antisipasi Virus Masuk Indonesia, Pemerintah Stop Impor Hewan Hidup Dari China

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Demi mengantisipasi masuknya virus corona dari Wuhan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ke Indonesia, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghentikan sementara waktu impor binatang hidup atau importasi binatang hidup yang telah transit dari RRT. Penghentian impor sementara yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari RRT ini hanya khusus binatang hidup dan bukan produk barang lainnya.

Permendag ini merupakan tindakan tegas pemerintah dalam merespon kondisi darurat kesehatan publik secara global akibat penyebaran wabah virus corona yang berasal dari Wuhan, Tiongkok. Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, meminta penghentian impor sementara ini tidak disalahtafsirkan ke semua produk yang berasal dari RRT. Permendag Nomor 10 Tahun 2020 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 Februari 2020 kemarin.

“Menyikapi merebaknya wabah virus corona di Tiongkok tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan pelarangan untuk impor jenis binatang hidup yang berasal dari Tiongkok atau transit di Tiongkok ke dalam wilayah Indonesia. Namun pelarangan tersebut sifatnya sementara (temporary) sampai wabah virus corona mereda,” kata Agus di Jakarta, Jumat (14/2).

Adapun jenis binatang yang dilarang importasinya terdiri dari 53 pos tarif barang, antara lain kuda, keledai, bagal, dan hinnie hidup, binatang hidup jenis lembu, babi hidup, biri-biri dan kambing, hidup, unggas hidup, yaitu ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea, serta binatang hidup lainnya yang menyusui.

Selain itu, larangan impor juga termasuk pada binatang hidup yang ada pada komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya dan binatang hidup pada sirkus keliling dan travelling menagerie serta teater keliling. Agus menegaskan, importir wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan binatang hidup yang dilarang tersebut yang tiba di pelabuhan Indonesia saat Permendag ini berlaku.

Waktu ketibaan binatang hidup di pelabuhan Indonesia ini dibuktikan dengan tanggal pengajuan dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor berupa dokumen BC 1.1, BC 2.0, BC 2.1, BC 2.2, BC 2.3, BC 1.6, PPFTZ-01, atau consignment note.

“Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan adalah tanggung jawab Importir,” tegasnya.

Bagi importir yang tidak melaksanakan kewajiban mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permendag Nomor 10 Tahun 2020 tersebut merupakan implementasi hasil rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian yang dilaksanakan pada 3 Februari 2020 di Jakarta. Permendag ini juga merupakan bentuk pelindungan kesehatan manusia dan hewan yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan sejalan dengan Article XX General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyatakan penyebaran virus corona yang berasal dari Wuhan, Tiongkok, sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional. (DIN/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Lawan Mafia Tanah, Sertipikat Mbah Tupon Akhirnya Kembali Setelah Proses Panjang
HUKUMNASIONAL

Lawan Mafia Tanah, Sertipikat Mbah Tupon Akhirnya Kembali Setelah Proses Panjang

Jakarta,Hotfokus.com Perjuangan panjang melawan mafia tanah akhirnya berbuah hasil. Sertipikat tanah milik...

Produksi Beras RI Tembus 5 Juta Ton, Mentan Dorong Kampus Percepat Hilirisasi
NASIONAL

Produksi Beras RI Tembus 5 Juta Ton, Mentan Dorong Kampus Percepat Hilirisasi

Jakarta, Hotfokus.com Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memproyeksikan stok beras nasional menembus...

Pemerintah dorong hilirisasi lewat KEK Gresik. Investasi tembus USD6,1 miliar, sektor manufaktur jadi motor utama.
NASIONAL

KEK Gresik Makin Moncer, Pemerintah Gaspol Hilirisasi Lewat Pabrik Melamin

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah mempercepat penguatan hilirisasi industri untuk mendorong transformasi ekonomi nasional....

NASIONAL

UU Perlindungan Konsumen Kurang ‘Bergigi’. Mendag: Perlu Direvisi

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah mengaku Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No 8/1999 masih kurang...