Home NASIONAL Anak Buah Susi Kembali Tangkap Kapal Asing
NASIONAL

Anak Buah Susi Kembali Tangkap Kapal Asing

Share
Share

Jakarta, hotfokus.com

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Setelah sebelumnya berhasil menangkap 1 (satu) KIA ilegal berbendera Vietnam pada Jumat (8/3) di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara, kali ini, Senin (11/3), KKP kembali berhasil menangkap 2 (dua) KIA berbendera Malaysia. Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, di Jakarta, Senin (11/3).

Kedua kapal yang ditangkap, yaitu: 1) KM. PKFB 1109 (50,99 GT) dengan jumlah awak kapal 4 (empat) orang warga negara Myanmar, dan 2) KM. PPF 634 (49,07 GT) dengan jumlah awak kapal 5 orang warga negara Myanmar. Keduanya ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI 571 ZEEI Selat Malaka sekitar pukul 10.15 WIB.

“Kapal-kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang jenis trawl,” tambah Agus Suherman.

Kapal diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Selanjutnya, kapal dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara, dan diperkirakan tiba pada Selasa (12/3) sekitar pukul 10.00 WIB untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Penangkapan 2 (dua) kapal oleh KP Hiu Macan Tutul 002 tersebut menambah jumlah kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP selama tahun 2019. Sejak Januari sampai dengan 11 Maret 2019, telah ditangkap sebanyak 15 (lima belas) kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari dari 11 (sebelas) KIA dan 4 kapal perikanan Indonesia (KII). Sementara untuk KIA terdiri dari 6 (enam) kapal berbendera Malaysia dan 5 (lima) berbendera Vietnam.(SA)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Erupsi Semeru Reda, Pemerintah Tancap Gas Bersihkan Material dan Pulangkan Pengungsi
NASIONAL

Erupsi Semeru Reda, Pemerintah Tancap Gas Bersihkan Material dan Pulangkan Pengungsi

Jakarta, Hotfokus.com Erupsi Gunung Semeru mulai mereda dan aktivitas warga perlahan pulih....

PJT II Pamerkan Inovasi Digital untuk Perkuat Transparansi Pengelolaan Air
NASIONALTEKNO

PJT II Pamerkan Inovasi Digital untuk Perkuat Transparansi Pengelolaan Air

Jakarta, Hotfokus.com Perum Jasa Tirta II (PJT II) kembali mencuri perhatian setelah...

Pemerintah Akan Bangun Prototype PLTS & Akselerasi Pemanfaatannya
NASIONAL

Pemerintah Akan Bangun Prototype PLTS & Akselerasi Pemanfaatannya

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah terus mendorong pengembangan energi terbarukan, termasuk rencana membuat prototype...

NASIONAL

Mulai Hari Ini Berlaku Potongan Tarif Transportasi Libur Nataru

Jakarta, hotfokus.com Mulai hari ini (Jumat, 21/11/2025), pemerintah memberi potongan atau diskon...