Home NASIONAL Anak Buah Susi Kembali Tangkap Kapal Asing
NASIONAL

Anak Buah Susi Kembali Tangkap Kapal Asing

Share
Share

Jakarta, hotfokus.com

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Setelah sebelumnya berhasil menangkap 1 (satu) KIA ilegal berbendera Vietnam pada Jumat (8/3) di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara, kali ini, Senin (11/3), KKP kembali berhasil menangkap 2 (dua) KIA berbendera Malaysia. Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, di Jakarta, Senin (11/3).

Kedua kapal yang ditangkap, yaitu: 1) KM. PKFB 1109 (50,99 GT) dengan jumlah awak kapal 4 (empat) orang warga negara Myanmar, dan 2) KM. PPF 634 (49,07 GT) dengan jumlah awak kapal 5 orang warga negara Myanmar. Keduanya ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI 571 ZEEI Selat Malaka sekitar pukul 10.15 WIB.

“Kapal-kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang jenis trawl,” tambah Agus Suherman.

Kapal diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Selanjutnya, kapal dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara, dan diperkirakan tiba pada Selasa (12/3) sekitar pukul 10.00 WIB untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Penangkapan 2 (dua) kapal oleh KP Hiu Macan Tutul 002 tersebut menambah jumlah kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP selama tahun 2019. Sejak Januari sampai dengan 11 Maret 2019, telah ditangkap sebanyak 15 (lima belas) kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari dari 11 (sebelas) KIA dan 4 kapal perikanan Indonesia (KII). Sementara untuk KIA terdiri dari 6 (enam) kapal berbendera Malaysia dan 5 (lima) berbendera Vietnam.(SA)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Mentan Amran menyita 133 ton bawang bombay ilegal dan menegaskan tak ada toleransi impor ilegal yang merugikan petani.
NASIONAL

Amran Geram! Impor Ilegal Bawang Ancam Petani, 133 Ton Disita dan Pelaku Diburu

Jakarta, hotfokus.com Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali mengirim sinyal keras ke...

Penjaminan dan asuransi ekspor dinilai krusial untuk menekan risiko perdagangan global di tengah gejolak geopolitik dan digitalisasi transaksi.
NASIONAL

Penjaminan Ekspor Jadi Andalan Hadapi Gejolak Perdagangan Global

Jakarta, hotfokus.com Dinamika perdagangan global yang makin kompleks menuntut pelaku usaha dan...

NASIONAL

Nelayan dari KNMP Bentenge Ekspor Perdana 1 Ton Ikan Segar ke Arab

Jakarta, hotfokus.com Keren, nelayan dari Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Bentenge, Kabupaten...

NASIONAL

Wamendag: Program B50 Tak akan Ganggu Ekspor Sawit ke Pakistan

Pakistan, hotfokus.com Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Dyah Roro Esti Widya Putri, menegaskan...