Jakarta, hotfokus.com
Dinilai abaikan hak dan kewajiban pekerja migran, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) mencabut izin PT Multi Intan Amanah Internasional.
“Ini merupakan perusahaan ketiga yang dicabut SIP3MI nya sejak kementerian ini berdiri pada 21 Oktober 2024. Dua perusahaan sebelumnya adalah PT Ramzy dan PT Putri Samawa,” kata Dirjen Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, kepada pers Rabu (4/2/2026).
Ia mengungkap pencabutan izin perusahaan tersebut, karena terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI No 4/2025 Pasal 14 ayat (1) huruf b.
Pelanggaran tersebut terkait tak disetorkannya kembali deposito uang jaminan yang telah dicairkan Rp1,5 miliar untuk penyelesaian permasalahan 61 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dan pekerja migran.
“Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri No 96/2026 tanggal 29 Januari 2026,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian P2MI telah memanggil tiga kali pihak perusahaan untuk klarifikasi pada 19 Desember 2025, 29 Desember 2025 dan 9 Januari 2026. Namun, perusahaan tersebut tidak pernah memenuhi panggilan.
“Karena tak ada itikad baik dan tidak ada respons. Kami kemudian mengusulkan kepada menteri untuk mencabut izin perusahaan tersebut,” tegasnya. (bi)
Leave a comment