Home HUKUM Bebas dari Tuduhan Pembunuhan, Siti Aisyah Tiba di Tanah Air
HUKUM

Bebas dari Tuduhan Pembunuhan, Siti Aisyah Tiba di Tanah Air

Share
Share

JAKARTA — Siti Aisyah tak mampu menyembunyikan rasa haru. Dia kini telah tiba di tanah air. Sebelumnya wanita Indonesia itu disangka terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un.

Dalam konferensi pers di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (11/3/19) terungkap, Jaksa Penuntut Umum pada Mahkamah Tinggi Selangor, Darul Ehsan, Malaysia, Muhammad Iskandar bin Ahmad, menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah dari persidangan yang sudah berlangsung sejak 1 Maret 2017 lalu.

Selain mengungkap rasa haru, Siti juga melontarkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia yang telah meyakinkan jaksa di Malaysia.

“Terima kasih buat Bapak Presiden Jokowi, terima kasih buat Bapak Menteri yang berusaha menolong saya sampai saya sekarang ini berada di Indonesia,” kata Aisyah dalam konperensi pers yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Siti mengaku kesulitan menggambarkan perasaannya dengan kata-kata. “Perasaan saya senang, bahagia, dan tidak bisa diungkap dengan kata-kata,” cetusnya.

Sebelumnya Yasonna H. Laoly mengatakan, pembebasan Siti Aisyah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Malaysia. “Ini kan sudah melalui persidangan, dan itu dimungkinkan dalam Pasal 254 hukum acara pidana Malaysia. Itu dimungkinkan, Jaksa mencabut (tuntutan terhadap Siti Aisyah),” tegas Yasonna.

Proses panjang

Menanggapi pembebasan Siti Aisyah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa hal itu merupakan hasil dari proses usaha yang cukup panjang.

Proses panjang itu berupa pendekatan oleh kedutaan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM. “Dan tentu saja kepedulian kita terhadap warga negara kita yang berada di luar negeri,” kata Jokowi usai menerima Dirut ITDC dan CEO Dorna Sport SL, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (11/3/19) sore. (kn/acb)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan
HUKUM

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah terus mempercepat penyusunan aturan sektor perumahan. Menteri Perumahan dan...

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara
HUKUM

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara

Jakarta, hotfokus.com Pengadilan kembali menarik perhatian publik setelah Majelis Hakim memutus perkara...

Kemenkop dan Kemenkumham kerja sama daftarkan HKI kolektif agar produk koperasi punya perlindungan hukum dan daya saing global.
HUKUM

Kemenkop dan Kemenkumham Sepakati Pendaftaran Kolektif HKI untuk Perkuat Daya Saing Koperasi

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar
HUKUM

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan...