Home NASIONAL Catatan Untuk Pengembang, Bangun Gedung Wajib Sediakan Aksesibilitas
NASIONAL

Catatan Untuk Pengembang, Bangun Gedung Wajib Sediakan Aksesibilitas

Share
Share

Jakarta, hotofkus.com

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan ketegasannya untuk membela hak- hak para penyandang Disabilitas. Oleh sebab itu, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap pengembang yang mengajukan perizinan bangunan gedung kepentingan umum untuk menyertakan design fasilitas khusus penyandang Disabilitas ke dalam Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA). Hal ini dilakukan demi memenuhi impelementasi hak- hak penyandang Disabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.

“Kami mewajibkan kepada setiap pengembang bangunan gedung kepentingan umum baik itu hotel, perkantoran, mal, dan apartemen untuk menyediakan fasilitas dan aksesibilitas baik fisik maupun non fisik bagi penyandang Disabilitas,” jelas Wakil Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto.

Adapun fasilitas penyandang Disabilitas yang wajib dipenuhi oleh pengembang atau pemilik bangunan gedung antara lain: sarana parkir khusus Disabilitas berukuran 3,7 meter x 4,5 meter dengan jarak maksimal ke bangunan gedung sejauh 60 meter, memiliki kemiringan ramp atau fitur pengganti tangga dengan ukuran 1:8 untuk dalam bangunan dan 1:10 untuk luar bangunan serta lebar ramp minimal 0,95 meter tanpa tepi pengaman dan 1,2 meter dengan tepi pengaman; selanjutnya pemilik gedung diwajibkan menyediakan lift dengan ruang bersih minimal: 1,4 meter x 1,4 meter hand rail ; dan menyediakan toilet khusus Disabilitas.

“Apabila Gambar Perencanaan Arsitektur atau GPA tidak terdapat fasilitas aksesibilitas bagi penyandang Disabilitas, maka perizinan bangunan gedung tidak dapat diproses sebelum pemohon merevisi GPA sesuai ketentuan” kata Denny.

Denny menambahkan dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bagi bangunan gedung yang tidak dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang Disabilitas ataupun dalam kondisi yang tidak layak maka dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin mendirikan bangunan gedung, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, sampai dengan pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.

“Pemenuhan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang Disabilitas pada bangunan gedung di Jakarta sudah sangat jelas dan sanksi nya pun sangat tegas. Jadi tidak ada alasan bagi pengembang untuk tidak mematuhinya” ujar Denny.

Keseriusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap jaminan pemenuhan hak-hak penyandang Disabilitas bukan hanya ditunjukkan pada ketentuan yang tegas terhadap permohonan perizinan bangunan gedung di Ibukota, melainkan juga dibuktikan dengan keberadaan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta yang juga sudah tersedia fasilitas dan Aksesibilitas baik fisik maupun non fisik bagi pemohon penyandang Disabilitas dalam mengurus perizinan/non perizinan. Antara lain, tersedia kursi roda dan satu petugas pendamping, tersedia lahan parkir dan rampyang ramah Disabilitas, dan terdapat loket prioritas khusus penyandang Disabilitas. Dengan demikian para pemohon Disabilitas akan merasa lebih nyaman dan aman saat beraktifitas di lingkungan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.

“Kami mendorong seluruh pengembang dan pengelola gedung untuk mewujudkan Jakarta, kota yang ramah Disabilitas mengingat Jakarta sebagai Ibukota Negara menjadi cerminan secara nasional,” demikian ungkap Denny.(SA)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Pita Cukai Palsu Rp570 Miliar, Puskepi: Presiden Harus Beri Perhatian Serius

Jakarta, hotfokus.com Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, mengapresiasi keberhasilan...

NASIONAL

Mainkan ‘Piring’ Rakyat, Pemerintah Bakal Sikat Mafia Pangan

Jakarta, hotfokus.com Ditengarai memainkan ‘isi piring’ rakyat, pemerintah bakal menertibkan dan menyikat...

Bea Cukai dan BAIS TNI bongkar sindikat pita cukai ilegal di Jepara-Semarang, selamatkan potensi kerugian negara Rp570 miliar.
NASIONAL

Bea Cukai Bongkar Sindikat Pita Cukai Ilegal, Negara Selamat dari Kerugian Rp570 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Aksi sindikat pita cukai ilegal di Jawa Tengah akhirnya terbongkar....

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Target 30 Ribu Unit Dikebut
NASIONAL

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Target 30 Ribu Unit Dikebut

Jakarta, Hotfokus.com Presiden Prabowo Subianto resmi mengoperasikan 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih...