Home NASIONAL DPR : Tuntutan AMT Salah Alamat
NASIONALPERTAMINA

DPR : Tuntutan AMT Salah Alamat

Share
Share

JAKARTA — Tuntutan mantan awak mobil tangki (AMT) atau sopir tanki menjadi buruh tetap PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Elnusa Petrofin dinilai tidak masuk akal.

Alasannya, hubungan AMT bukan dengan Pertamina melainkan dengan PT Garda Utama Nasional (GUN). PT GUN bukan anak perusahaan Pertamina. Kerjasama PT GUN dengan Pertamina merupakan kerjasama business to business.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam, Pertamina mengelola Minyak Bumi dan Gas memang membutuhkan jasa pengangkutan dari dan ke tempat produksi hingga pemasaran. Namun itu tidak dilakukan oleh Pertamina sendiri.

Tetapi oleh perusahaan lain yang bisa jadi bukan anak perusahaan Pertamina. Ridwan juga menyatakan, pelibatan perusahaan-perusahaan tersebut bertujuan untuk efesiensi agar Pertamina bisa fokus pada bidangnya. Karena tidak mungkin, itu dilakukan semua oleh Pertamina.

“Contohnya SPBU Pertamina yang tersebar di seluruh Indonesia hampir 90 persen milik perusahaan non Pertamina. Sehingga karyawannya merupakan karyawan perusahaan tersebut. Tidak mungkin suatu saat mereka minta diangkat menjadi pegawai Pertamina. Kalau semua minta diangkat, bagaimana mungkin,” ujarnya.

Ridwan yakin, sikap pemerintah akan sama. Tidak akan mengangkat karyawan PT GUN menjadi pegawai Pertamina. Sebab, kalau sampai diangkat, semua karyawan yang menjadi mitra Pertamina bisa menuntut hal yang sama.

Pakar Hubungan Industrial Profesor Payaman Simanjuntak. Menurutnya, tuntutan mantan awak mobil tangki (AMT) atau sopir tanki menjadi buruh tetap PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Elnusa Petrofin dinilai tidak relevan. Selama selama ini para sopir merupakan pegawai PT Garda Utama Nasional (GUN).

Tidak ada hubungan langsung antara pihak Pertamina dengan para awak mobil. Sehingga jika ada tuntutan terkait tuntutan semestinya ditujukan ke PT GUN. Begitu juga saat para awak menuntut diangkat menjadi karyawan bukan ditujukan kepada Pertamina.

“Salah alamat jika ditujukan ke Pertamina,” ujarnya.

Dosen Universitas Krisnadwiyana ini juga menambahkan, begitu juga jika ada pemutusan hubungan kerja maka segala hak karyawan bukan menjadi tanggung jawab Pertamina. Sebab, semua merupakan tanggung jawab PT GUN. “Pemenuhan semua hak karyawan menjadi tanggung jawab PT GUN,” tegasnya.

PT GUN sendiri mengaku siap menerima mantan pekerja awak mobil tangki (AMT) untuk bekerja kembali. Langkah ini merupakan itikad baik atas tuntutan yang disampaikan mantan pekerjanya. Dengan ini, PT GUN berharap niat baik tersebut disambut baik oleh mantan pekerjanya.

“PT GUN membuka kesempatan kepada mantan karyawan AMT untuk melamar pekerjaan kembali sesuai dengan persyaratan & prosedur yang berlaku. Dokumen kami tunggu 21 hari terhitung hari Kamis lalu. Semoga itikad baik kami direspon positif,” ujar Rudi Bratanusa, Direktur PT GUN dalam keterangan resmi. (acb)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Pertamina EP Jambi Bidik Lonjakan Produksi, Sumur PPS-X03 Jadi Tumpuan Baru
PERTAMINA

Pertamina EP Jambi Bidik Lonjakan Produksi, Sumur PPS-X03 Jadi Tumpuan Baru

Muaro Jambi, Hotfokus.com Pertamina EP Jambi memperluas upaya peningkatan produksi minyak dan...

Pertamina Drilling Buktikan Operasi Aman, Ratusan Pekerja Tembus 39 Ribu Jam Tanpa Insiden
PERTAMINA

Pertamina Drilling Buktikan Operasi Aman, Ratusan Pekerja Tembus 39 Ribu Jam Tanpa Insiden

Jakarta, Hotfokus.com Keselamatan menjadi sorotan dalam aktivitas pengeboran minyak dan gas Pertamina...

PERTAMINA

Pertamuda 2026 Masuki Babak Penentuan, Puluhan Startup Muda Berebut Peluang Emas

Denpasar, Hotfokus.com Puluhan calon pengusaha muda mulai mempersiapkan langkah berikutnya untuk mengembangkan...

PERTAMINA

PHE Kantongi Temuan Migas 333 Juta BOE, Produksi Harian Hampir 1 Juta Barel

Jakarta, Hotfokus.com PT Pertamina Hulu Energi (PHE) terus memperkuat kinerja sektor hulu...