Home HUKUM Satgas Migas Mabes Polri Usut Solar Diduga Ilegal yang Diangkut kapal Al Hikam
HUKUM

Satgas Migas Mabes Polri Usut Solar Diduga Ilegal yang Diangkut kapal Al Hikam

Share
Share

JAKARTA — Mabes Polri terus mengusut dugaan penadahan solar ilegal. PT Bahari Berkah Madani pemilik kapal Al Hikam diduga mengangkut 15 ton solar tanpa dukumen yang sah. Kapal tersebut ditangkap di perairan Batu Ampar Kepulauan Riau pada Minggu (20/1/2019) pukul 02:00 wib.

Dari hasil penyelidikan Mabes Polri, PT Bahari Berkah Mandiri pernah tercatat sebagai transporter PT Pertamina (Persero).

Ditpolair Korpolairud Baharkam Mabes Polri sebelumnya juga pernah mengamankan Kapal PT Bahari Berkah Madani SPOB Agung Jaya 1 di Perairan wilayah Polda Jatim. Diduga, perusahaan yang mengangkut 300 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis High Speed Diesel melanggar Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas.

Pada November 2018 lalu, kapal SPOB Agung Jaya 1 dari Patra Pertamina wilayah Tanjung Perak Surabaya, hendak menuju ke Maspion Gresik saat dilakukan pemeriksaan ternyata tidak berizin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDm).

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Energy , Sofyano Zakaria , mengatakan bahwa pihak aparat penegak hukum harus gencar memberantas dan memerangi penjualan BBM ilegal yang harganya jauh di bawah harga pasar yang wajar.

“Pihak Pertamina termasuk pihak Patra Niaga yang juga berbisnis BBM pun harus menjatuhkan sanksi keras kepada mitranya bila mereka terbukti melakukan penjualan BBM hasil “kencingan”,” tegas Sofyano Senin (21/1/2019).

Untuk diketahui bahwa BBM solar atau HSD yang dijual untuk kapal kapal adalah BBM Non Subsidi. Pebisnis BBM HSD adalah bukan hanya Pertamina atau Patra Niaga saja tetapi juga perusahaan perusahaan swasta pemegang Izin Niaga Umum.

“Karenanya harusnya mudah untuk mengetahui apakah BBM yang dijual ilegal atau legal yakni dengan memeriksa kelengkapan dokumen dari BBM yang dijual seperti bukti import, bukti pembayaran pajak termasuk bukti pembayaran pelunasan PBBKB dan lain lain,” tutur Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) ini.

Dan juga, lanjut dia, jika perusahaan tersebut adalah agen dari Pertamina atau Patra Niaga maka bisa diperiksa keabsahan surat keagenan yang bersangkutan. (acb)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara
HUKUM

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara

Jakarta, hotfokus.com Pengadilan kembali menarik perhatian publik setelah Majelis Hakim memutus perkara...

Kemenkop dan Kemenkumham kerja sama daftarkan HKI kolektif agar produk koperasi punya perlindungan hukum dan daya saing global.
HUKUM

Kemenkop dan Kemenkumham Sepakati Pendaftaran Kolektif HKI untuk Perkuat Daya Saing Koperasi

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar
HUKUM

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan...

HUKUM

Kemendag & Intelijen TNI Sita 29.391 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp112,35 M

Bandung, hotfokus.com Perang terhadap produk ilegal alias abal-abal tak pernah berhenti. Petugas...