Home EKONOMI Kominfo Resmi Tutup Bolt, Semua Layanannya Distop
EKONOMINASIONAL

Kominfo Resmi Tutup Bolt, Semua Layanannya Distop

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menginstruksikan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) untuk menghentikan layanan ke pelanggan sejak Jumat (28/12). Itu terjadi setelah adanya konfirmasi Bolt tutup oleh Kominfo.

Keputusan ini muncul usai kedua perusahaan Lippo Group itu tidak mampu memenuhi pembayaran utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi di 2,3 GHz yang dipakainya selama menggelar layanannya. Keduanya menunggak pembayaran tahun 2016 dan 2017 dengan tunggakan plus denda total Rp 708 miliar.

“Kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemenenterian Kominfo Ismail di Ruang Serbaguna, Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (28/12).

Dengan kata lain, setelah konfirmasi Pemerintah bahwa Bolt tutup pada Jumat (28/12) maka semua layanan Bolt kepada pelanggan pun mesti segera dihentikan.

Penghentian layanan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt), kata Ismail, diputuskan melalui Keputusan Menteri Kominfo. Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1020 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) PT Internux. Sementara, untuk PT First Media Tbk (KBLV) yang dituangkan dalam Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018.

“Untuk melaksanakan keputusan itu, khusus kedua operator layanan telekomunikasi tersebut harus melakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) agar tidak dapat lagi melayani pelanggan menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz,” tutur Ismail.

Selain mengonfirmasi layanan Bolt ditutup, pemerintah juga resmi mengakhiri penggunaan frekuensi radio 2,3 GHz yang dipakai oleh PT Jasnita Telekomindo. Pengakhiran ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1013 Tahun 2018.

“Sebelumnya pada tanggal 19 November 2018, PT Jasnita Telekomindo telah mengembalikan alokasi frekuensi radio,” ucap Ismail yang menjabat sebagai Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Selanjutnya, Kominfo akan melakukan pencabutan dan/atau penyesuaian terhadap izin penyelenggaraan telekomunikasi ketiga perusahaan tersebut. (Fyan)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
KKP melatih 30 pelaku usaha lewat Program Gemilang untuk meningkatkan literasi keuangan dan memperluas akses KUR sektor perikanan.
NASIONAL

KKP Bekali UMKM dan Koperasi Literasi Keuangan, Genjot Akses KUR Perikanan

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memulai pilot project Program Generasi...

Mentan Andi Amran mempercepat cetak sawah, optimalisasi lahan, dan hilirisasi untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.
NASIONAL

Mentan Ungkap Strategi Perkuat Ketahanan Pangan, dari Cetak Sawah hingga Hilirisasi

Jakarta, hotfokus.com Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan pemerintah terus memperkuat ketahanan...

OJK menerbitkan POJK 10/2026 untuk memperkuat perdagangan karbon dan mendukung pengendalian emisi nasional.
NASIONAL

OJK Terbitkan POJK Baru, Perdagangan Karbon Kini Punya Aturan Lebih Kuat

Jakarta, hotfokus.com Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10...

Danantara Bikin Investor Global Makin Kepincut, Tony Blair Sebut Indonesia Masuk Radar Utama
EKONOMI

Danantara Bikin Investor Global Makin Kepincut, Tony Blair Sebut Indonesia Masuk Radar Utama

Jakarta, hotfokus.com Minat investor global terhadap Indonesia kembali menjadi sorotan setelah mantan...