Home NASIONAL Menhub dan Maskapi Bahas Tarif Batas Atas Nataru
NASIONAL

Menhub dan Maskapi Bahas Tarif Batas Atas Nataru

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan membahas tekait penerapan tarif batas atas pesawat dengan maskapai selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru.

“Saya akan mengundang beberapa operator untuk bicara terkait hal itu,” kata Budi usai usai sambutannya dalam diskusi “Background Study Rencana Strategi Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan 2020-2024 untuk Mendukung Pembentukan Badan Pengkajian Kebijakan Transportasi” di Jakarta, Rabu.

Dia mengimbau agar maskapai tidak terlalu mematok harga tinggi selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru. “Sebenarnya batas atas tidak terjadi, tetapi walaupun batas atas tidak terjadi, tetap masih tinggi,” katanya.

Sebelumnya, Menhub juga mengimbau maskapai agar tidak mengambil keuntungan saat musim ramai Natal dan Tahun Baru 2019.

“Semakin dekatnya masa angkutan Natal dan Tahun Baru, kami berharap agar maskapai jangan mematok tarif hingga batas atas, agar para pengguna angkutan udara terutama mereka yang merayakan Natal di dominasi oleh saudara saudara kita di daerah Indonesia Timur”, ujar Budi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti yang telah mengeluarkan surat edaran kepada operator.

“Saya sudah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada para operator. Kepada maskapai, saya tekankan agat tidak boleh menjual tiket penerbangan  melebihi aturan di PM 14 tahun 2016 itu,” ujar Polana.

Namun, lanjut Polana, maskapai masih bisa menjual layanan tambahan secara opsional yang tidak diatur dalam PM, seperti misalnya bagasi tambahan, asuransi tambahan dan sebagainya.

Hal itu telah diatur dalam PM 14 tahun 2016 tentang tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Untuk melakukan pengawasan terkait tarif ini, Polana menyatakan sudah menugaskan inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di wilayahnya masing-masing di seluruh Indonesia. Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online.

Polana menyatakan pihaknya akan menindak tegas maskapai yang melanggar aturan terkait tarif ini sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi kalau di media sosial itu beredar berita bahwa pemerintah tidak mengadakan pengawasan sehingga harga tiket melambung tinggi, itu tidak benar. Kami setiap tahun selalu melakukan pengawasan dan tahun ini, pengawasan kami fokuskan di 36 bandar udara,” katanya.(ert)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Libur 2027 Tembus 26 Hari! Pemerintah Resmi Tetapkan Jadwalnya, Cek Tanggalnya
NASIONAL

Libur 2027 Tembus 26 Hari! Pemerintah Resmi Tetapkan Jadwalnya, Cek Tanggalnya

Jakarta, hotfokus.com Kabar yang ditunggu pekerja dan masyarakat akhirnya datang. Pemerintah resmi...

Stok Beras RI Meledak 26 Juta Ton, Kini Bisa Ekspor hingga Kirim 10 Ribu Ton ke Palestina
NASIONAL

Stok Beras RI Meledak 26 Juta Ton, Kini Bisa Ekspor hingga Kirim 10 Ribu Ton ke Palestina

Jakarta, Hotfokus.com Stok beras nasional kini berada di kisaran 25–26 juta ton....

Hujan Deras Guyur Riau, Karhutla Inhu dan Siak Padam Tapi BPBD Masih Waspada
NASIONAL

Hujan Deras Guyur Riau, Karhutla Inhu dan Siak Padam Tapi BPBD Masih Waspada

PEKANBARU, Hotfokus.com Hujan deras yang mengguyur Provinsi Riau sejak Jumat (11/9/2026) hingga...

MBG Dirombak! BGN Coret 1.653 Sekolah dari Daftar Penerima
NASIONAL

MBG Dirombak! BGN Coret 1.653 Sekolah dari Daftar Penerima

JAKARTA, Hotfokus.com Badan Gizi Nasional (BGN) memperbarui daftar penerima manfaat Program Makan...