Home NASIONAL Menhub dan Maskapi Bahas Tarif Batas Atas Nataru
NASIONAL

Menhub dan Maskapi Bahas Tarif Batas Atas Nataru

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan membahas tekait penerapan tarif batas atas pesawat dengan maskapai selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru.

“Saya akan mengundang beberapa operator untuk bicara terkait hal itu,” kata Budi usai usai sambutannya dalam diskusi “Background Study Rencana Strategi Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan 2020-2024 untuk Mendukung Pembentukan Badan Pengkajian Kebijakan Transportasi” di Jakarta, Rabu.

Dia mengimbau agar maskapai tidak terlalu mematok harga tinggi selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru. “Sebenarnya batas atas tidak terjadi, tetapi walaupun batas atas tidak terjadi, tetap masih tinggi,” katanya.

Sebelumnya, Menhub juga mengimbau maskapai agar tidak mengambil keuntungan saat musim ramai Natal dan Tahun Baru 2019.

“Semakin dekatnya masa angkutan Natal dan Tahun Baru, kami berharap agar maskapai jangan mematok tarif hingga batas atas, agar para pengguna angkutan udara terutama mereka yang merayakan Natal di dominasi oleh saudara saudara kita di daerah Indonesia Timur”, ujar Budi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti yang telah mengeluarkan surat edaran kepada operator.

“Saya sudah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada para operator. Kepada maskapai, saya tekankan agat tidak boleh menjual tiket penerbangan  melebihi aturan di PM 14 tahun 2016 itu,” ujar Polana.

Namun, lanjut Polana, maskapai masih bisa menjual layanan tambahan secara opsional yang tidak diatur dalam PM, seperti misalnya bagasi tambahan, asuransi tambahan dan sebagainya.

Hal itu telah diatur dalam PM 14 tahun 2016 tentang tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Untuk melakukan pengawasan terkait tarif ini, Polana menyatakan sudah menugaskan inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di wilayahnya masing-masing di seluruh Indonesia. Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online.

Polana menyatakan pihaknya akan menindak tegas maskapai yang melanggar aturan terkait tarif ini sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi kalau di media sosial itu beredar berita bahwa pemerintah tidak mengadakan pengawasan sehingga harga tiket melambung tinggi, itu tidak benar. Kami setiap tahun selalu melakukan pengawasan dan tahun ini, pengawasan kami fokuskan di 36 bandar udara,” katanya.(ert)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Bursa Wirausaha Disiapkan Jadi Mesin Cetak 10 Juta Wirausaha Muda Baru
NASIONAL

Bursa Wirausaha Disiapkan Jadi Mesin Cetak 10 Juta Wirausaha Muda Baru

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah menargetkan lahirnya 10 juta wirausaha muda baru pada masa...

NASIONAL

Menperin Minta Industri Gunakan Mata Uang Lokal Pada Transaksi Ekspor

Jakarta, hotfokus.com Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, meminta kalangan industri menggunakan...

BI menaikkan suku bunga menjadi 5,50 persen. Pengamat menilai langkah ini penting menjaga rupiah dan mengendalikan inflasi.
NASIONAL

BI Tiba-Tiba Naikkan Suku Bunga Lagi, Kenapa?

Jakarta, hotfokus.com Bank Indonesia (BI) secara mengejutkan memutuskan menaikkan suku bunga acuan...

DSI Jadi Gerbang Tunggal Ekspor SDA, Pemerintah Pastikan Transparan dan Tak Ganggu Kontrak Lama
NASIONAL

DSI Jadi Gerbang Tunggal Ekspor SDA, Pemerintah Pastikan Transparan dan Tak Ganggu Kontrak Lama

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah memastikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI akan...