Home HUKUM Dermaga Kaimana Tak Bisa Difungsikan
HUKUM

Dermaga Kaimana Tak Bisa Difungsikan

Share
Share

JAKARTA — Maksud hati punya dermaga, tapi apa daya karena pengerjaan tidak beres, dermaga Kaimana, Papua Barat, tak dapat difungsikan.

Siaran pers Kejaksaan RI yang dikutip Jumat (7/9/2018) menyebutkan, dalam pembuatan dermaga, dilakukan penanaman tiang pancang agar dermaga kokoh. Namun pancang yang seharusnya ditanam sedalam 40 meter, pengembang justru menanam hanya sedalam 26 hingga 30 meter.

Akibatnya, tiang pancang yang ditanam tidak seharusnya itu menyebkan dermaga Pelabuhan Laut Kaimana tidak dapat digunakan. Jika disandari kapal, dermaga itu terguncang keras. Kapal-kapal pun tidak dapat bersandar.

Proyek pembangunan dermaga Pelabuhan Kaimana dikerjakan pada tahun anggaran 2010-2012. Proyek itu merupakan bagian dari pengembangan fasilitas pelabuhan laut tersebut.

Saat ini Kejaksaan RI menetapkan dua orang sebagai tersangka pada masalah itu. Keduanya adalah AK, Direktur PT Sakura Permai Jaya (PT SPJ), kontraktor pembangunan dermaga. Tersangka berikutnya adalah MCK, mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kaimana.

Penetapan AK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-133/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 1 November 2016. Sedangkan MCK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-132/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 1 November 2016.

Terkait masalah itu, Kejaksaan pun telah memeriksa dua saksi, yakni Willem Rumaseuw, mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kaimana periode tahun 2013-2016, dan Wisnoe Wihandani, Kasubdit Perencanaan Fasilitas Pelabuhan pada Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan Dirjen Perhubungan Laut.

Kepada penyidik Kejaksaan, Willem menerangkan hasil pemeriksaan oleh Tim Teknis Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan Dirjen Perhubungan Laut Tahun 2014 yang menyatakan Dermaga Kaimana mengalami goyang sehingga, tidak dapat dioperasikan.

Sedangkan Wisnoe menerangkan terkait dengan survey revisi dalam rangka pembuatan detail enginering design Dermaga Kaimana yang kondisinya goyang sehingga tidak dapat dioperasikan.

Sejauh ini terkait kasus dugaan korupsi pada pembangunan dermaga Kaimana, Kejaksaan telah memeriksa sebanyak 26 saksi. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Kasus Lahan Hotel Anggrek Ambon Berlanjut, Ahli Waris Pertanyakan Keaslian Dokumen 1922
HUKUM

Kasus Lahan Hotel Anggrek Ambon Berlanjut, Ahli Waris Pertanyakan Keaslian Dokumen 1922

Ambon, Hotfokus.com Sengketa lahan bekas Hotel Anggrek di Kelurahan Batu Gajah, Kota...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Lab Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Disita
HUKUM

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Lab Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Disita

Jakarta, Hotfokus.com Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil membongkar...

Sofyano Zakaria Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru
HUKUM

Sofyano Zakaria Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru

Jakarta,hotfokus.com Pengungkapan penyelundupan 160 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di...

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan
HUKUM

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah terus mempercepat penyusunan aturan sektor perumahan. Menteri Perumahan dan...