JAKARTA — Untuk mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK), PT Freeport Indonesia (PTFI) harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal itu ditegaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan terkait IUPK operasi produksi PTFI selama 20 tahun ke depan.
Penegasan disampaikan Jonan usai penandatanganan Pokok-pokok Perjanjian Divestasi Saham PTFI di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/7/18).
“Itu disyaratkan di Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batubara) bahwa perpanjangan itu bisa diberikan dengan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan hidup atau tidak ada masalah dengan lingkungan yang serius,” papar Jonan, dikutip dari portal resmi Kementerian ESDM.
Menanggapi hal tersebut, Menteri KLHK Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan perbaikan lingkungan di salah satu tambang terbesar dunia itu. “Harapan kita, Pemerintah dan masyarakat sama, atas penguasaan saham mayoritas PTFI oleh PT Inalum, kita mengharapkan pengelolaan lingkungan PTFI akan terus ditingkatkan,” ujar Siti.
Sebagai pengelola tambang terbesar di dunia lanjut Siti, PTFI dipercaya mampu menjaga keberlanjutan penanganan lingkungan terdampak dan KLHK sudah cukup lama mengawasi pengelolaan lingkungan perusahaan itu. “KLHK akan terus mengikuti perkembangannya bahwa sejak bulan September, Oktober tahun lalu Kementerian LHK sudah mengikuti dan bersama-sama mengambil langkah-langkah perbaikan dan kita ikuti juga PTFI telah melakukan langkah-langkah perbaikan dalam penanganan lingkungan ini akan terus kita lakukan,” lanjut Siti.
Pengelolaan lingkungan dalam kegiatan pertambangan PTFI di tambang Grasberg Papua telah menghasilkan limbah tailing yang cukup besar, karena itu pengelolaan lingkungan sesuai dengan tata cara penambangan yang baik (Good Mining Practice) menjadi hal yang prinsip untuk mendapatkan persetujuan perpanjangan operasi produksi perusahaan pertambangan, dalam hal ini PTFI. (kn)
Leave a comment