MAKASSAR — Dua orang ditetapkan menjadi tersangka dalam peristiwa kandasnya Kapal Motor (KM) Lestari Maju di perairan Selayar, beberapa waktu lalu. Keduanya adalah nahkoda kapal berinisial AS dan Perwira Syahbandar Pelabuhan Bira.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, keduanya dinilai lalai mejalankan tugas sehingga menyebabkan KM Lestari Maju tenggelam serta menewaskan 36 orang penumpang.
Dikutip dari portal resmi kepolisian, Rabu (11/7/18), Dicky Sondani menegaskan, nahkoda sebagai penanggungjawab kecelakaan kapal dan perwira syahbandar telah lalai memberikan izin berlayar padahal muatan kapal melebihi kapasitas.
Dijelaskan pula, Nahkoda KM Lestari Maju bakal dijerat pasal 320 subsider pasal 112 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto pasal 359 KUHP. Sedangkan Perwira Syahbandar dijerat pasal 303 subsider pasal 117 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (kn)
Leave a comment