Home HUKUM Polisi Tetapkan Dua Tersangka KM Lestari Maju
HUKUM

Polisi Tetapkan Dua Tersangka KM Lestari Maju

Share
Share

MAKASSAR — Dua orang ditetapkan menjadi tersangka dalam peristiwa kandasnya Kapal Motor (KM) Lestari Maju di perairan Selayar, beberapa waktu lalu. Keduanya adalah nahkoda kapal berinisial AS dan Perwira Syahbandar Pelabuhan Bira.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, keduanya dinilai lalai mejalankan tugas sehingga menyebabkan KM Lestari Maju tenggelam serta menewaskan 36 orang penumpang.

Dikutip dari portal resmi kepolisian, Rabu (11/7/18), Dicky Sondani menegaskan, nahkoda sebagai penanggungjawab kecelakaan kapal dan perwira syahbandar telah lalai memberikan izin berlayar padahal muatan kapal melebihi kapasitas.

Dijelaskan pula, Nahkoda KM Lestari Maju bakal dijerat pasal 320 subsider pasal 112 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto pasal 359 KUHP. Sedangkan Perwira Syahbandar dijerat pasal 303 subsider pasal 117 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan
HUKUM

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah terus mempercepat penyusunan aturan sektor perumahan. Menteri Perumahan dan...

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara
HUKUM

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara

Jakarta, hotfokus.com Pengadilan kembali menarik perhatian publik setelah Majelis Hakim memutus perkara...

Kemenkop dan Kemenkumham kerja sama daftarkan HKI kolektif agar produk koperasi punya perlindungan hukum dan daya saing global.
HUKUM

Kemenkop dan Kemenkumham Sepakati Pendaftaran Kolektif HKI untuk Perkuat Daya Saing Koperasi

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar
HUKUM

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan...