BOGOR — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar deadline pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diundur dari rencana semula tanggal 17 Agustus.
Instruksi dikeluarkan Jokowi saat menerima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7/18) siang. Jokowi didampingi sejumlah menteri Kabinet Kerja, sedangkan KPK dipimpin langsung sang ketua Agus Rahardjo.
Informasi Jokowi mengeluarkan instruksi untuk menunda deadline pembahasan RUU KUHP disampaikan Agus Rahardjo usai pertemuan dengan presiden dan para menteri.
“Kami mengusulkan lebih baik itu (masalah korupsi) di luar KUHP, kami sampaikan mengenai risiko yang besar dan insentifnya tidak kelihatan untuk pemberantasan korupsi,” papar Agus kepada para wartawan.
Menurut Agus, Jokowi tidak menjelaskan pengunduran hingga kapan. Hanya dikatakan RUU KUHP akan disusun lagi setelah mendapatkan masukan dari KPK.
Ditanya apakah delik korupsi akan dihilangkan dari RUU KUHP, Agus mengatakan terdapat banyak pilihan terkait kemungkinan delik korupsi, narkoba, teroris, dan HAM lebih bagus di luar KUHP.
“Kalau sebenarnya itu dikeluarkan dari RUU KUHP ini bisa cepat segera ini kodifikasinya, oleh karena itu tim pemerintah akan mempelajari lagi,” papar Agus.
Saat menerima pimpinan KPK, Presiden Jokowi didampingi Menko Polhukam Wiranto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Mensesneg Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Sedangkan pimpinan KPK yang hadir adalah Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang, dan Laode Muhammad Syarif. (kn)
Leave a comment