Home HUKUM Pengemudi Honda Jazz Penerobos Mapolda DIY Sakit Jiwa
HUKUM

Pengemudi Honda Jazz Penerobos Mapolda DIY Sakit Jiwa

Share
Share

YOGYAKARTA — Pejabat Kepegawaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Isharyanto, menegaskan bahwa wanita pengemudi Jazz yang dihentikan polisi memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

Saat ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) DIY, wanita itu membawa surat berobat Rumah Sakit Jiwa Grhasia berikut obat-obatan dari rumah sakit yang sama.

Penangkapan wanita pengemudi Jazz AB 1979 U marak beredar melalui media sosial.

Sebagaimana dilansir laman resmi Polri, pada Selasa (3/7/18) sekitar pukul 12.30Wib, sebuah kendaraan roda empat Jazz Silver yang dikemudikan seorang wanita terlihat hendak memasuki halaman Markas Polda DIY melalui pintu depan.

Dua petugas jaga Mapolda, Brigadir Trimakno dan Bharatu Tofik, segera tampil hendak melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi dan kendaraannya.

Saat itu pula wanita pengemudi Jazz menolak pemeriksaan dan langsung memundurkan kendaraan, lalu keluar. Namun setelah keluar, pengemudi menghentikan kendaraannya di depan Mapolda.

Dipantik rasa curiga, kedua petugas kembali mendatangi kendaraan dan berusaha melakukan pemeriksaan. Saat itulah wanita pengemudi memacu kendaraannya ke arah timur dengan kencang.

Brigadir Trimakno berinisiatif menyeberang ke sisi selatan jalan untuk mengantisipasi jika pelaku memutar-balik ke arah barat di depan kampus UPN. Benar saja, wanita pengemudi ternyata memutar-balik kendaraannya ke depan kampus itu.

Kendaraan Jazz melintas ke arah barat di depan Mapolda melalui jalur lambat. Saat itu petugas berupaya menghentikan kendaraan tersebut. Namun pengemudi tetap memacu kencang kendaraannya.

Akhirnya dengan menggunakan double cabin dan sepeda motor, petugas membuka portal di depan Mapolda dan masuk ke jalur cepat arah barat untuk mengejar pelaku. Sambil mengejar pengemudi yang mencurigakan itu, petugas berkoordinasi untuk melakukan penghentian. Saat itu Jazz AB 1979 U dipacu ke arah Seyegan.

Di depan SMP 1 Seyegan, petugas gabungan Polda DIY dan Polres Sleman akhirnya berhasil menghentikan kendaraan pelaku.

Saat diperiksa, diketahui pengemudi bernama Any Sulistyowati SE. Polisi juga berhasil mengamankan kendaraan roda empat Jazz Silver AB 1979 U, KTP atas nama Any Sulistyowati SE, ATM dan buku tabungan atas nama pelaku, uang tunai Rp 1.203.000, 4 Smartphone Samsung dan 1 Blackberry, surat berobat RS Grhasia dan obat–obatan dari RS Grhasia.

Diketahui pelaku adalah PNS Perpajakan, berusia 41 tahun, beralamat di Margokaton, Seyegan, Sleman.

Isharyanto membenarkan Any adalah seorang pegawai Kanwil Pajak DIY. Dia pula menerangkan, Any memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

Sebelumnya Any dinas di Jakarta. Enam tahun terakhir dia bekerja di Kantor Pajak DIY. Dia merupakan pasien yang secara berkala berobat ke RSJ Grhasia. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan
HUKUM

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah terus mempercepat penyusunan aturan sektor perumahan. Menteri Perumahan dan...

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara
HUKUM

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara

Jakarta, hotfokus.com Pengadilan kembali menarik perhatian publik setelah Majelis Hakim memutus perkara...

Kemenkop dan Kemenkumham kerja sama daftarkan HKI kolektif agar produk koperasi punya perlindungan hukum dan daya saing global.
HUKUM

Kemenkop dan Kemenkumham Sepakati Pendaftaran Kolektif HKI untuk Perkuat Daya Saing Koperasi

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar
HUKUM

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan...