DEPOK — Entah dari mana, sejak beberapa hari setelah Lebaran 2018 marak beredar tentang razia STNK yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak tahun ini.
Informasi yang beredar secara viral melalui WhatsApp (WA) itu menyebut, mulai hari Senin 2 Juli 2018 polisi bersama Pemda, Dishub, dan DenPom TNI menggelar razia.
Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa razia gabungan dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Bagi kendaraan yang telat bayar pajak tiga tahun atau lebih, akan langsung dikandangkan. Di samping itu, penunggak pajak juga dikenakan biaya bayar derek serta bayar parkir sehari sebesar Rp 400 ribu.
Berikut jadwal jam dan tempat razianya. Jadwal razia pertama, pada pagi hari pukul 10:00-12:00, jadwal kedua, pada siang hari pukuk 15:00-17:00 dan jadwal ketiga, pada malam hari pukul 22:00-24:00 dilanjutkan kembali dari pukul 03:00-05:00 wib.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan jika informasi tersebut tidak benar. Polri, kata dia, tidak pernah mengeluarkan informasi seperti di atas.
“Jangan dihiraukan. Nggak bener berita itu alias hoax,” ujar Argo kepada RRI, Senin (2/7/18).
Terpisah, Humas Cabang Bapenda Wilayah II Depok, Eddy juga mengatakan hal yang sama. Pihaknya sedang tidak ada program atau jadwal melakukan razia di wilayah Depok hari ini.
“Untuk saat ini, kita belum ada jadwal untuk razia. Sebab, razia itu dilakukan secara berkala. Nanti bulan September depan baru kita mulai razia lagi,” tuturnya. (kn)
Leave a comment