JAKARTA — Masyarakat diminta berhati-hati dan waspada. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andy Noorsaman Sommeng menegaskan bahwa penerbitan Xtra Card termasuk perbuatan ilegal dan berisiko tindak pidana.
Penerbitan Xtra Card dibumbui informasi yang menyebut bahwa menggunakan kartu itu dapat menghemat penggunaan BBM, LPG, dan listrik rumah tangga.
Andy Noorsaman juga menegaskan bahwa Kementerian ESDM tidak pernah merekomendasikan siapapun menjual kartu serba guna atau Xtra Card.
Selain Kementerian ESDM, lanjut Andy, Perusahaan Listrik Negara (PLN) pun tidak pernah mengeluarkan rekomendasi.
“Segala sesuatu yang tidak dikeluarkan oleh PLN dan direkomendasi oleh Pemerintah itu ilegal. Itu melanggar undang-undang,” tegas Andy di sela-sela menghadiri halal bi halal Sektor ESDM di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/6/18).
Bahkan, Andy mengimbau masyarakat tetap mewaspadai penjualan apapun yang mengatasnamakan Pemerintah maupun PLN. “(Masyarakat) ya harus hati-hati,” imbuhnya.
Sebelumnya, marak beredar penjualan kartu sakti di salah satu platform sosial media, salah satunya melalui Facebook. Beberapa manfaat dari penggunaan kartu sakti tersebut, antara lain menghemat tagihan listrik, mengirit konsumsi BBM dan LPG hingga mengurangi efek radiasi handphone. (kn)
Leave a comment