Home HUKUM KPK Banyak Konflik, Skandal Bank Century Bisa Menguap
HUKUM

KPK Banyak Konflik, Skandal Bank Century Bisa Menguap

Share
Share

JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai bahwa perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan skandal korupsi Bank Century tak akan berjalan.

Pasalnya, menurut Fahri, di dalam KPK ada banyak konflik kepentingan, sehingga KPK tidak memproses kasus yang telah merugikan negara hingga Rp6,7 triliun tersebut. Bahkan, tambah Fahri, KPK sudah tidak layak untuk menindaklanjuti proses penanganan hukum kasus tersebut. Namun penanganannya lebih baik diambil alih oleh Mabes Polri.

“Saya melihat bahwa kasus Century sudah tidak layak diproses oleh KPK. Sebaiknya Mabes Polri mengambil alih kasus ini. Di KPK sendiri ada banyak konflik kepentingan yang menjadi salah satu penyebab kasus Century kemudian tidak diproses oleh lembaga tersebut,” ujar Fahri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/4).

Apalagi, lanjut Fahri, dari unsur pimpinan KPK ada yang menjadi lawyer dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sebenarnya bertanggungjawab dalam pencairan pinjaman dana bailout (Century).

“Dan dulu saat Kabareskrimnya Susno Duadji, kasus Century ini milik Mabes Polri yang sudah hampir menjangkau aktor-aktor intinya. Tetapi kan kemudian dilakukan audit dan DPR mengambil alih dengan dibentuknya Pansus Angket, sampai menghasilkan temuan luar biasa, yang kemudian di serahkan ke KPK,” paparnya.

Namun walau sudah terbukti, kasus yang umurnya sudah hampir 10 tahun ini tidak dijalankan KPK. Untuk itu, Fahri menilai selayaknyalah Mabes Polri yang mengambil alih kembali kasus ini, supaya dapat terlihat lebih terang seperti waktu ditangani Susno Duadji.

Sebagaimana diketahui PN Jaksel belum lama ini mengabulkan gugatan pra peradilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) agar KPK menetapkan bekas Wapres Boediono dan beberapa orang lainnya yang diduga terlibat korupsi Bank Century, sebagai tersangka.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan
HUKUM

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah terus mempercepat penyusunan aturan sektor perumahan. Menteri Perumahan dan...

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara
HUKUM

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara

Jakarta, hotfokus.com Pengadilan kembali menarik perhatian publik setelah Majelis Hakim memutus perkara...

Kemenkop dan Kemenkumham kerja sama daftarkan HKI kolektif agar produk koperasi punya perlindungan hukum dan daya saing global.
HUKUM

Kemenkop dan Kemenkumham Sepakati Pendaftaran Kolektif HKI untuk Perkuat Daya Saing Koperasi

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar
HUKUM

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan...