Home NASIONAL Diduga Terjadi Penyelundupan Minyak Via Pipa Bawah Laut
NASIONAL

Diduga Terjadi Penyelundupan Minyak Via Pipa Bawah Laut

Share
Share

JAKARTA — Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono curiga pipa minyak bawah laut milik Pertamina yang beberapa waktu lalu mengalami kebocoran di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, merupakan pipa ilegal. Salah satu indikasi yang menyebabkan kecurigaan itu, seharusnya berdasarkan peraturan berlaku pipa-pipa itu ditanam di bawah seabed atau dasar permukaan laut yang paling keras.

“Mengingat perairan itu adalah alur laut bagi kapal-kapal internasional, maka pipa minyak Pertamina itu seharusnya ditanam sedalam 4 sampai 5 meter di bawah seabed. Dengan demikian jangkar kapal tidak bisa mencapai posisi tersebut,” ujar Bambang Haryo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/4).

Bambang menyampaikan, beberapa waktu yang lalu sempat beredar kabar tentang adanya penyelundupan minyak Pertamina. Penyelundupan itu dilakukan melalui pipa bawah laut, yang kemudian dibawa ke kapal tanker. Dalam kabar yang ia terima itu, disebutkan bahwa yang menjadi kapten kapal tanker adalah mantan kapten kapal Pertamina sendiri.

“Dahulu pernah ada kasus pipa abal-abal yang digunakan untuk mencuri minyak Pertamina, yakni pencurian dengan modus illegal tapping atau pencurian minyak dengan cara melubangi pipa penyaluran pusat atau penyaluran utama dari Pertamina,” paparnya.

Politisi Partai Gerindra itu menduga, ada kemungkinan terjadi illegal tapping pada kejadian bocornya pipa minyak bawah laut Pertamina di Teluk Balikpapan, Kaltim. Sebab menurutnya pipa-pipa yang bocor tersebut tidak dalam posisi ditanam di bawah seabed. Sementara menurut aturan internasional, kalau pipa yang legal pasti akan ditanam di bawah seabed.

Bambang juga meragukan pernyataan bahwa pipa yang bocor itu akibat terkena jangkar kapal. Sebab, kalau pipa itu legal dan ditanam dibawah seabed, maka jangkar tidak bisa mengenai pipa, kecuali kalau diameter ukuran pipanya kecil. “Kalau pipa berdiameter besar tidak mungkin akan terkait oleh jangkar. Dan area tempat terjadinya kebocoran di Teluk Balikpapan itu juga bukan area lego jangkar,” tutur Bambang.

Politisi dapil Jawa Timur itu menegaskan, bila Pertamina mengatakan itu adalah pipa legal, maka Pertamina harus bertanggungjawab terhadap hal itu. Sebab dengan tidak ditanamnya pipa tersebut, ada sanksi yang bisa diterapkan kepada Pertamina. Dalam kasus tersebut, Bambang melihat lambatnya proses penanganan pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah.

“Ketika tumpahan minyak itu menyebar di laut, hal itu sangat berbahaya, karena bisa menyebabkan terjadinya kebakaran hebat yang meluas. Seperti yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, jika terjadi tumpahan minyak dilaut maka harus segera diisolir dengan menggunakan oil boom. Sanksi bagi Pertamina terkait peristiwa ini harus tegas, karena sudah menyebabkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan korban jiwa,” pungkas Bambang. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Lawan Mafia Tanah, Sertipikat Mbah Tupon Akhirnya Kembali Setelah Proses Panjang
HUKUMNASIONAL

Lawan Mafia Tanah, Sertipikat Mbah Tupon Akhirnya Kembali Setelah Proses Panjang

Jakarta,Hotfokus.com Perjuangan panjang melawan mafia tanah akhirnya berbuah hasil. Sertipikat tanah milik...

Produksi Beras RI Tembus 5 Juta Ton, Mentan Dorong Kampus Percepat Hilirisasi
NASIONAL

Produksi Beras RI Tembus 5 Juta Ton, Mentan Dorong Kampus Percepat Hilirisasi

Jakarta, Hotfokus.com Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memproyeksikan stok beras nasional menembus...

Pemerintah dorong hilirisasi lewat KEK Gresik. Investasi tembus USD6,1 miliar, sektor manufaktur jadi motor utama.
NASIONAL

KEK Gresik Makin Moncer, Pemerintah Gaspol Hilirisasi Lewat Pabrik Melamin

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah mempercepat penguatan hilirisasi industri untuk mendorong transformasi ekonomi nasional....

NASIONAL

UU Perlindungan Konsumen Kurang ‘Bergigi’. Mendag: Perlu Direvisi

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah mengaku Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No 8/1999 masih kurang...