JAKARTA — Para pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan warga di sejumlah tempat akhirnya digulung anggota Polsek Pademangan, Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (15/3/2018). Sebelumnya para pencuri melakukan aksi di Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.
Dua pelaku yang juga eksekutor aksi pencurian sepeda motor, yakni Septia (24) dan Heri (39) terpaksa harus ditembak di bagian kaki oleh polisi. Saat hendak ditangkap keduanya berusaha melawan dan mencoba melarikan diri.
Diungkap Kepala Polsek Pademangan, Kompol Sri Suhartatik, keduanya telah puluhan kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah tempat di Jakarta. Untuk di wilayah Pademangan saja, tersangka Septia asal Surabaya sudah melakukan pencurian sebanyak 7 kali. Sedangkan tersangka Heri warga asal Sunter Tanjung Priok sebanyak 6 kali.
“Untuk tersangka Septia, menurut pengakuannya sudah 10 kali, 7 TKP di Pademangan. Sedangkan tersangka Heri menurut pengakuannya melakukan curanmor sebanyak 20 kali di wilayah Jakarta, di wilayah Pusat dan Selatan. Lima di antaranya di wilayah hukum Pademangan, Jakarta Utara,” terang Sri Suhartatik.
Dalam aksinya para pelaku menggunakan berbagai modus. Tersangka Septia melakukan aksi bersama dengan pelaku Dian (DPO). Keduanya menghampiri sepeda motor korban dengan berpura-pura mendorong motor tersebut lalu membawa kabur dan disimpan di Pasar Pecak Kulit, Taman Sari, Jakarta Barat.
Sedangkan tersangka Heri, lebih nekat. Dia seorang diri naik sepeda motor jenis Kawasaki Ninja RR mencari target. Setelah mendapat target, tersangka memarkirkan sepeda motornya dan jalan kaki menghampiri sepeda motor korban.
“Lalu dengan menggunakan kunci leter T pelaku merusak dan menjebol kunci sepeda motor korban. Kemudian pelaku membawa sepeda motor hasil curian dan langsung menjualnya,” ujar wanita Kapolsek yang pertama di Pademangan itu.
Lebih jauh dijelaskan, semua sepeda motor hasil kejahatan mereka dijual kepada seorang penadah bernama Supardi (53) di Taman Komplek UKA Koja, Jakarta Utara. Berbekal info itu anggota tidak menunggu lama meringkus pelaku.
Dari keterangan tersangka Supardi, didapat bahwa sepeda motor yang ia terima dari tersangka Heri sebagian besar dijual kembali kepada seseorang penadah bernama Sulam (DPO) melalui kereta api ke Madura, Jawa Timur.
“Tersangka Heri menjual sepeda motor tersebut kepada Supardi seharga Rp 2 juta hingga 2,5 juta. Sedangkan tersangka Supardi menjualnya lagi seharga Rp 2,3 hingga 2,8 kepada tersangka Sulam (DPO),” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Pademangan berikut barang bukti 11 unit sepeda motor berbagai merk dan jenis, satu buah kunci/besi leter dan satu buah Handphone merk Samsung.
Terkait pengungkapan kasus ini pihak Kepolisian Sektor Pademangan masih melakukan pengembangan lebih lanjut, serta memburu para pelaku buronan lainnya. (kn)
Leave a comment