JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menegaskan bahwa hak pemberantasan korupsi merupakan kewenangan penuh dari KPK. Dia yakin semua yang disampaikan KPK berdasarkan kode etik dan aturan-aturan yang berlaku, sehingga tidak mungkin KPK mengeluarkan pernyataan yang tidak benar.
“Semua yang disampaikan oleh KPK tentunya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan saya yakin KPK akan berpegang teguh kepada setiap aturan yang ditetapkan,” imbuh politisi Demokrat ini menanggapi rencana Pimpinan KPK akan menetapkan status tersangka kepada calon kepala daerah kepada awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Pimpinan DPR Kordinator Industri dan Pembangunan ini mengaku mendukung dan menyerahkan semuanya kepada KPK, karena memang yang menangani semua kegiatan tersebut adalah KPK.
“Kami tentunya akan menyerahkan seluruhnya kepada KPK karena memang yang menangani semua kegiatan itu tentu KPK sehingga KPK berhak mengeluarkan semua hal yang menyangkut semua itu,” tuturnya.
Lanjut Agus, calon kepala daerah yang sudah ditetapkan status tersangka oleh KPK jangan dulu dilantik karena akan berseberangan dengan status hukumnya.
“Apabila sudah diproses dan sudah ditetapakan tersangka oleh KPK rasanya kurang pas bila seorang yang ditahan terus dilantik,” kesan politisi dapil Jawa Tengah ini.
Diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, bahwa pihaknya akan mengumumkan peserta Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. (kn)
Leave a comment