JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Pejabat Pembuat Komitmen Satker Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian, berinisial EM.
Dalam rilisnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas sarana budidaya pendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan di Dirjen Holtikultura pada Tahun Anggaran 2013.
Penahanan terhadap EM dilakukan sepanjang 20 hari ke depan. Pejabat Kementan itu saat ini menghuni Rutan Kelas I Cabang KPK di Jakarta Timur.
Dijelaskan, EM selaku PPK Satker Ditjen Hortikultura Kementan bersama-sama HI selaku Dirjen Hortikultura Kementan dan SUT (swasta) diduga terlibat korupsi yang membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 10 miliar lebih.
EM dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH Pidana. (kn)
Leave a comment