Home NASIONAL TKA Asing Hanya Boleh di Level Manajerial
NASIONAL

TKA Asing Hanya Boleh di Level Manajerial

Share
Male architect at a construction site looking happy
Share
JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menegaskan, penyerapan Tenaga Kerja Asing (TKA) hanya diperbolehkan pada level manajerial. Atau jika tidak, harus bisa memberikan transfer ilmu kepada tenaga kerja lokal Indonesia.
“Harus dilihat regulasinya. Merujuk perjanjian MEA itu sudah jelas ada sekitar 7 sektor. Kemudian, sudah dijelaskan oleh Presiden Jokowi bahwa levelnya di atas manager, di luar itu tentu tidak bisa,” kata Irma menanggapi dihapusnya aturan masuknya TKA di sektor usaha migas, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Politisi F-NasDem ini menambahkan, Kementerian Tenaga Kerja dalam hal ini sebagai filter dari masuknya TKA, harus melalukan seleksi ketat serta mengintensifkan kegiatan pendidikan dan pelatihan, agar  knowledge transfer (transfer ilmu) yang direncanakan pemerintah bisa optimal.
“Agar ini optimal, TKA harus tahu dulu dengan bahasa Indonesia. Hal itu penting karena transfer teknologi tidak bisa dilakukan ketika komunikasinya tidak jalan,” imbuh Irma.
Tak hanya itu, dia menambahkan, task force pengawasan orang asing harus berjalan, sehingga negara tidak kecolongan dengan masuknya TKA.  Sebab, TKA di luar standar kualifikasi, justru malah merugikan masyarakat.
Ia juga mengingatkan Kemenaker agar saling berkoordinasi dengan Kementerian BUMN lainnya yang menyerap TKA melalui skema investasi. Menurutnya, seluruh K/L yang mengikutsertakan TKA masuk dalam investasi harus duduk bersama, sehingga regulasinya tidak saling bertabrakan.
“Untuk skema investasi, sudah diatur tenaga kerjanya maksimal 20 persen boleh diikutsertakan. Itupun tenaga kerja ahli teknologi, bukan tenaga kerja kasar. Ini yang harus ditegaskan oleh pemerintah,” imbuh politisi dapil Sumatera Selatan II ini.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah mencabut 11 peraturan di sektor migas. Aturan yang dicabut salah satunya adalah Peraturan Menteri (Permen) No 31 Tahun 2013 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia. Tujuannya untuk menarik investasi yang lebih besar. (kn)
Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Konsentrat Tembaga
NASIONAL

Harga Mineral Terkoreksi, HPE Tembaga & Emas Ikut Lunglai

Jakarta, hotfokus.com Menyusul terkoreksinya harga mineral, harga patokan ekspor (HPE) konsentrat tembaga...

NASIONAL

Selama Puasa, Busana Muslim, Perlengkapan Ibadah serta Alas Kaki Laris Manis

Jakarta, hotfokus.com Kalangan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri merasa...

Jasa Marga memprediksi lebih dari 1 juta kendaraan melintas di Tol Trans Jawa saat mudik Lebaran 2026.
NASIONAL

Mudik 2026 Meledak! Lebih dari 1 Juta Kendaraan Diprediksi Padati Tol Trans Jawa

Jakarta, hotfokus.com Arus mudik Lebaran 2026 mulai terasa. PT Jasamarga Transjawa Tol...

Menhub Optimistis Arus Mudik Lebaran 2026 Tetap Meningkat
NASIONAL

Menhub Optimistis Arus Mudik Lebaran 2026 Tetap Meningkat

Jakarta, hotfokus.com Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, memastikanpergerakan masyarakat pada arus mudik...