Home NASIONAL TKA Asing Hanya Boleh di Level Manajerial
NASIONAL

TKA Asing Hanya Boleh di Level Manajerial

Share
Male architect at a construction site looking happy
Share
JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menegaskan, penyerapan Tenaga Kerja Asing (TKA) hanya diperbolehkan pada level manajerial. Atau jika tidak, harus bisa memberikan transfer ilmu kepada tenaga kerja lokal Indonesia.
“Harus dilihat regulasinya. Merujuk perjanjian MEA itu sudah jelas ada sekitar 7 sektor. Kemudian, sudah dijelaskan oleh Presiden Jokowi bahwa levelnya di atas manager, di luar itu tentu tidak bisa,” kata Irma menanggapi dihapusnya aturan masuknya TKA di sektor usaha migas, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Politisi F-NasDem ini menambahkan, Kementerian Tenaga Kerja dalam hal ini sebagai filter dari masuknya TKA, harus melalukan seleksi ketat serta mengintensifkan kegiatan pendidikan dan pelatihan, agar  knowledge transfer (transfer ilmu) yang direncanakan pemerintah bisa optimal.
“Agar ini optimal, TKA harus tahu dulu dengan bahasa Indonesia. Hal itu penting karena transfer teknologi tidak bisa dilakukan ketika komunikasinya tidak jalan,” imbuh Irma.
Tak hanya itu, dia menambahkan, task force pengawasan orang asing harus berjalan, sehingga negara tidak kecolongan dengan masuknya TKA.  Sebab, TKA di luar standar kualifikasi, justru malah merugikan masyarakat.
Ia juga mengingatkan Kemenaker agar saling berkoordinasi dengan Kementerian BUMN lainnya yang menyerap TKA melalui skema investasi. Menurutnya, seluruh K/L yang mengikutsertakan TKA masuk dalam investasi harus duduk bersama, sehingga regulasinya tidak saling bertabrakan.
“Untuk skema investasi, sudah diatur tenaga kerjanya maksimal 20 persen boleh diikutsertakan. Itupun tenaga kerja ahli teknologi, bukan tenaga kerja kasar. Ini yang harus ditegaskan oleh pemerintah,” imbuh politisi dapil Sumatera Selatan II ini.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah mencabut 11 peraturan di sektor migas. Aturan yang dicabut salah satunya adalah Peraturan Menteri (Permen) No 31 Tahun 2013 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia. Tujuannya untuk menarik investasi yang lebih besar. (kn)
Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
RI Betot Potensi Transaksi Rp1,16 Triliun di CAEXPO 2025 di Tiongkok
NASIONAL

Panel Surya RI Mampu Unjuk Gigi di Pasar AS

Batam, hotfokus.com Keren, produk panel surya Indonesia unjuk gigi di pasar Amerika...

NASIONAL

Pekerja Migran Kesempatan Kerja di ‘Dapur’ Perusahaan Dirgantara Korsel

Jakarta, hotfokus.com Keren, 12 pekerja migran Indonesia dapat kesempatan bekerja di ‘dapur’...

Kementerian PU mengerahkan 402 relawan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk mempercepat pemulihan infrastruktur pascabencana.
NASIONAL

Statement Tak Keluarkan Izin Usaha Ikan Tangkap. KKP: Itu Hoaks!

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah tetap melayani izin usaha ikan tangkap, termasuk perpanjangan izin...

NASIONAL

Mendag Lepas Ekspor Serentak Beragam Produk dari 8 Propinsi

Bekasi, hotfokus.com Keren, Menteri Perdagangan, Budi Santoso (Busan) melepas serentak ekspor beragam...