Home HUKUM Jokowi : Konstitusi Jamin Kebebasan Beragama
HUKUMNASIONAL

Jokowi : Konstitusi Jamin Kebebasan Beragama

Share
Share

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar aparat keamanan menindak tegas orang-orang yang disebutnya tidak mampu bertoleransi di Negara Indonesia.

“Berujar saja tidak boleh apa lagi dengan cara-cara kekerasan,” kata Presiden menjawab pertanyaan wartawan mengenai kasus penyerangan terhadap pastur dan jemaat Gereja Katholik St Lidwina Bedog, di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (11/2) kemarin.

Jokowi yang baru saja membuka Rapat Kerja Kepala Perwakilan RI, di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Jakarta, Senin (12/2) pagi mengingatkan, bahwa konstitusi Indonesia menjamin kebebasan beragama.

Konstitusi pula tidak memberikan tempat secuil pun kepada orang-orang yang melakukan, mengembangkan, menyebarkan intoleransi di Indonesia.

“Masyarakat kita ini sudah puluhan tahun bisa hidup bersama dengan pemeluk-pemeluk keyakinan yang beragam, yang berbeda, sudah berpuluh-puluh tahun,” ujarnya.

Menurut Presiden, serangan terhadap tempat peribadatan tidak hanya dialami Indonesia, tetapi juga dialami negara-negara lain. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Karhutla Makin Mendesak, Pemerintah Kucurkan Rp1,23 Triliun ke 7 Provinsi!

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah pusat mengucurkan bantuan senilai Rp1,235 triliun untuk mempercepat penanganan...

Pemerintah Sesuaikan Masa Tahapan Sertifikat Wajib Halal
NASIONAL

Pemerintah Sesuaikan Masa Tahapan Sertifikat Wajib Halal

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah melakukan penyesuaian masa tahapan sertifikat wajib halal yang dijadwalkan...

Mendag Budi Santoso dan Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menandatangani kesepakatan kerja sama ekspor Indonesia.
NASIONAL

Banyak Negara Terapkan Non-Tarif. Kemendag dan Barantin Teken Kerjasama

Tangerang, hotfokus.com Banyak negara menerapkan jurus berupa persyaratan non tarif untuk mencegat...

Potongan Biaya E-Commerce Minimal 50% Berlaku Mulai 25 Oktober 2026
NASIONAL

Potongan Biaya E-Commerce Minimal 50% Berlaku Mulai 25 Oktober 2026

Jakarta, Hotfokus.com Kementerian UMKM memastikan insentif potongan biaya layanan platform e-commerce minimal...