Jakarta, Hotfokus.com
Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas menyikapi dugaan penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah tokoh penting di Indonesia. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mendapat instruksi langsung untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden dan pejabat negara, tetapi juga kalangan pengusaha hingga tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, Prabowo meminta kepolisian menjalankan penyelidikan secara profesional, transparan, dan berlandaskan hukum. Instruksi tersebut disampaikan setelah Kapolri melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada Presiden.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri agar proses ini dilakukan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11).
Prabowo juga mengingatkan agar penanganan perkara ini tidak mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Pemerintah memastikan tugas dan fungsi kepolisian harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut Prasetyo, dugaan penyadapan tersebut berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap kepentingan nasional. Pasalnya, informasi mengenai Presiden dan pejabat negara memiliki tingkat sensitivitas tinggi sehingga penyalahgunaannya dapat membahayakan keselamatan pimpinan maupun kedaulatan negara.
Bahkan, pemerintah menilai tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo.
Meski demikian, pemerintah meminta masyarakat tetap tenang. Prasetyo menjelaskan bahwa penyadapan memiliki aturan hukum dan mekanisme tersendiri, mulai dari undang-undang hingga Peraturan Kepala Kepolisian RI.
Pemerintah juga menegaskan dugaan tindakan tersebut berkaitan dengan oknum tertentu. Karena itu, proses pengusutan diharapkan mampu mengungkap perkara secara objektif tanpa mengganggu pelayanan publik. (SA/GIT)
Leave a comment