Jakarta, hotfokus.com
Pemerintah melakukan penyesuaian masa tahapan sertifikat wajib halal yang dijadwalkan berlaku pada 18 Oktober 2026.
“Penyesuaian masa tahapan untuk memberi ruang yang memadai untuk penguatan ekosistem dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat,” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, saat sosialisasi kebijakan terkait kewajiban sertifikasi halal yang digelar secara daring, Jumat (16/10/2026).
Ia menjelaskan penyesuaian mencakup perubahan Pasal 160, yaitu kewajiban bersertifikat halal bagi produk jasa untuk makanan, minuman dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, yang dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028.
Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang sampai 17 Oktober 2028.
Sementara itu, penyesuaian juga mencakup perubahan Pasal 160 ayat (3) yaitu kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028 dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap sejumlah kelompok produk yang sebelumnya memiliki masa penahapan sampai dengan tahun 2026 yang diatur dalam Pasal 161 (huruf a, d, e, f, dan g) yaitu untuk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan, masa penahapan disesuaikan menjadi sampai dengan 17 Oktober 2028.
Adapun untuk kategori lainnya, masa penahapan tetap mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dalam PP No 42/2024, antara lain obat bebas dan obat bebas terbatas sampai dengan 17 Oktober 2029, serta obat keras yang dikecualikan psikotropika sampai dengan 17 Oktober 2034.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian terhadap aturan pelaksanaan PP No 42/2024 sesuai dengan perubahan PP serta mencabut Peraturan BPJPH No 4/2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap jaminan produk halal sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem.

“Penyesuaian ini diharapkan dapat menjaga perlindungan konsumen, memberikan kepastian dan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha, menjaga kelancaran perdagangan, serta memperkuat daya saing industri halal Indonesia,” katanya. (bi)
Leave a comment