Home PERTAMINA Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi di Bali, Pelanggar Bisa Dipenjara 6 Tahun
PERTAMINA

Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi di Bali, Pelanggar Bisa Dipenjara 6 Tahun

Share
Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi di Bali, Pelanggar Bisa Dipenjara 6 Tahun
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Pertamina Patra Niaga terus membenahi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di Bali agar distribusi kembali normal. Seiring dengan langkah tersebut, perusahaan meminta masyarakat tidak menimbun BBM subsidi atau memperjualbelikannya secara ilegal karena praktik itu berpotensi menghambat pasokan bagi konsumen yang berhak.

Imbauan yang disampaikan pada Kamis (15/10/2026) itu sekaligus menjadi ajakan bagi masyarakat untuk ikut menjaga distribusi energi agar berjalan lancar dan tepat sasaran.

Pertamina Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM

VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan dukungan masyarakat sangat dibutuhkan selama proses pemulihan distribusi BBM di Bali berlangsung.

“Penimbunan maupun pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali secara ilegal dapat mengganggu distribusi dan merugikan masyarakat yang berhak,” ujar Kitty.

Menurutnya, masyarakat perlu membeli dan menggunakan BBM bersubsidi sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, penyaluran energi tidak terganggu oleh praktik yang merugikan konsumen.

Pertamina juga membuka saluran pengaduan bagi warga yang menemukan dugaan penyimpangan. Masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135 untuk melaporkan indikasi penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi.

Agar laporan membantu proses pemeriksaan, warga bisa melampirkan bukti pendukung, termasuk foto kendaraan dan nomor polisi yang diduga terlibat. Selanjutnya, petugas akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur.

Ancaman Hukuman Menanti Pelaku Penyalahgunaan BBM

Pertamina Patra Niaga mengingatkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi bukan sekadar mengganggu distribusi, melainkan juga dapat berujung pada sanksi pidana.

Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Ketentuan ini menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi harus mengikuti aturan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak memanfaatkan bahan bakar bersubsidi untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Pertamina Jaga Kelancaran Pasokan di Bali

Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk mendukung pemulihan distribusi BBM di Bali.

Upaya tersebut bertujuan memenuhi kebutuhan energi masyarakat sekaligus menjaga agar BBM subsidi tersedia bagi konsumen yang berhak. Perusahaan pun mengajak warga berperan aktif dalam pengawasan agar penyaluran energi berlangsung tertib dan tepat sasaran. (*)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Pertamina Patra Niaga memperkuat pasokan BBM Bali dengan tambahan 57,9 juta liter
PERTAMINA

Bali Dikebut Pulih! Pertamina Tambah 57,9 Juta Liter BBM dan 60 SPBU 24 Jam

Denpasar, Hotfokus.com Pertamina Patra Niaga menggenjot pemulihan layanan bahan bakar minyak (BBM)...

Sumur Tingkilan-001 Dibor PHE LPB, Harapan Cadangan Migas Baru dari Kalimantan Utara
PERTAMINA

Pertamina Kejar Cadangan Migas Baru di Kaltara, Sumur Tingkilan-001 Dibor hingga 1.574 Meter

Mangkupadi, Hotfokus.com Pertamina Hulu Energi Lepas Pantai Bunyu (PHE LPB) mulai menguji...

Bus Hidrogen Bakal Masuk Transjakarta? Pertamina Bidik Operasi Mulai 2028
PERTAMINA

Bus Hidrogen Bakal Masuk Transjakarta? Pertamina Bidik Operasi Mulai 2028

Jakarta, Hotfokus.com Wajah transportasi publik Jakarta berpeluang semakin ramah lingkungan. Pertamina (Persero)...

Pertamina Bidik Limbah FOG untuk Energi Penerbangan, Ini Langkah Barunya!
PERTAMINA

Pertamina Bidik Limbah FOG untuk Energi Penerbangan, Ini Langkah Barunya!

Jakarta, Hotfokus.com Pertamina (Persero) membuka peluang baru dalam pengembangan energi rendah karbon...