Jakarta, hotfokus.com
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan tak ada tambahan kuota dan alokasi terhadap pasokan gula kristal mentah (GKM) ke pabrik gula rafinasi untuk memenuhi kebutuhan sektor makanan, minuman dan farmasi (maminfar).
“Tidak ada perubahan alokasi untuk bahan baku industri gula kristal rafinasi sampai saat ini,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menanggapi berita impor 150 ribu ton gula kristal mentah untuk diolah jadi gula kristal rafinasi, Rabu (23/9/2026).
Ia menjelaskan kebijakan dan volume pasokan bahan baku untuk industri gula kristal rafinasi sepanjang 2026 tetap sesuai dengan neraca komoditas yang telah ditetapkan akhir 2025 lalu.
Bahkan alokasi bahan baku industri tersebut untuk 2026 diturunkan, karena pertimbangan reformulasi pada beberapa industri berkaitan dengan pembatasan gula garam lemak (GGL).
“Sebagai instansi pembina industri, Kemenperin berkomitmen untuk terus menjaga tata kelola peredaran gula industri,” ucapnya.
Sejak 2024, Febri mengungkap Kemenperin melalui Permenperin No 47/2024 berkomitmen mengatur pembatasan produksi GKR dan GKP yang berbahan baku impor. Dalam aturan tersebut disebutkan perusahaan industri GKR dapat mengimpor GKM untuk diolah dan diproduksi menjadi GKR. Kemudian GKR yang telah diproduksi hanya dapat didistribusikan kepada industri pengguna untuk dipakai sebagai bahan baku atau bahan penolong.

“Produk GKR yang dihasilkan tak diizinkan masuk ke pasar masyarakat umum untuk melindungi tata kelola gula,” tandasnya. (bi)
Leave a comment