Jakarta, hotfokus.com
Kabar yang ditunggu pekerja dan masyarakat akhirnya datang. Pemerintah resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027, sehingga totalnya mencapai 26 hari.
Ketentuan tersebut tertuang dalam SKB Tiga Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026. Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini menandatangani aturan itu pada 15 September 2026.
Daftar Libur Nasional 2027
Jadwal libur nasional 2027 tersebar sepanjang tahun. Berikut tanggal yang sudah ditetapkan pemerintah:
- 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi
- 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 8 Maret: Hari Suci Nyepi
- 10-11 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah
- 26 Maret: Wafat Yesus Kristus
- 28 Maret: Paskah
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Mei: Iduladha 1448 Hijriah
- 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni: Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
- 25 Desember: Natal
- 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Cuti Bersama 2027
Selain libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama. Jadwalnya mencakup 5 Februari untuk Imlek, 9, 12, dan 15 Maret untuk Idulfitri, 25 Maret untuk Wafat Yesus Kristus, 18 Mei untuk Iduladha, 19 Mei untuk Waisak, serta 24 Desember untuk Natal.
Namun, masyarakat perlu memperhatikan aturan pelaksanaannya. Cuti bersama ASN mengikuti ketentuan perundang-undangan, sedangkan perusahaan swasta mengatur pelaksanaannya melalui pimpinan masing-masing.
“Cuti bersama juga diperhitungkan sebagai bagian dari hak cuti tahunan pegawai atau pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Sementara itu, sektor pelayanan publik seperti rumah sakit, fasilitas kesehatan, listrik dan air, telekomunikasi, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, serta transportasi tetap perlu mengatur jadwal kerja selama periode libur.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Idulfitri 1448 Hijriah, dan Iduladha 1448 Hijriah masih menunggu keputusan Menteri Agama.

Dengan keputusan ini, masyarakat sudah memiliki acuan untuk menyusun agenda kerja, perjalanan, hingga rencana berkumpul bersama keluarga sepanjang 2027. (SA/GIT)
Leave a comment