JAKARTA, Hotfokus.com
Pemerintah terus menggeber digitalisasi perlindungan sosial agar penyaluran bantuan semakin akurat dan tepat sasaran. Salah satu langkah pentingnya yakni melalui pemutakhiran Desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan pemerintah sedang membangun sistem perlindungan sosial yang lebih terintegrasi. Sistem tersebut juga harus mampu merespons perubahan kondisi masyarakat.
DTSEN Jadi Fondasi Data Bansos
DTSEN menjadi fondasi pemerintah untuk menyatukan data sosial dan ekonomi. Dengan begitu, pemerintah tidak lagi bekerja menggunakan data yang terpisah-pisah atau tidak mencerminkan kondisi terbaru.
Desil menjadi salah satu informasi dalam DTSEN. Data tersebut hadir sebagai implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun dan mengelola DTSEN sebagai satu rujukan bersama pemerintah. Data ini juga membantu pemerintah menentukan prioritas penerima bantuan sosial.
Qodari menegaskan pemerintah memahami bahwa data dengan skala besar membutuhkan pembaruan secara berkelanjutan. Karena itu, BPS terus memperbarui DTSEN bersama kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
“Pemerintah menyadari bahwa data sebesar dan sekompleks DTSEN memerlukan pembaruan berkelanjutan,” kata Qodari di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, pemerintah tidak menempatkan masyarakat sebagai objek pasif dalam proses tersebut. Masyarakat justru memiliki ruang untuk memeriksa data dan menyampaikan informasi.
Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah
Qodari mengatakan masyarakat dapat menyampaikan usulan maupun keberatan apabila menemukan data yang belum sesuai. Pemerintah menyediakan mekanisme Usul-Sanggah untuk menampung informasi tersebut.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal Kemensos, seperti Cek Bansos dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Selain itu, tersedia kanal Cek-DTSEN melalui BPS sesuai mekanisme yang berlaku.
“Masyarakat dapat memeriksa dan menyampaikan usulan maupun keberatan melalui mekanisme Usul-Sanggah,” ujar Qodari.
Ia menambahkan, kondisi di lapangan yang belum tergambarkan dalam data dapat masuk melalui mekanisme tersebut. Selanjutnya, informasi itu dapat menjalani proses verifikasi lebih lanjut.

Karena itu, pemutakhiran Desil bukan berarti pemerintah mengabaikan masyarakat. Langkah tersebut justru menjadi bagian dari upaya memperbaiki ketepatan sasaran bantuan sosial. (SA/GIT)
Leave a comment