Home PERTAMINA Heboh Syarat STNK Beli BBM Subsidi, Pertamina Pastikan Bukan Aturan Nasional
PERTAMINA

Heboh Syarat STNK Beli BBM Subsidi, Pertamina Pastikan Bukan Aturan Nasional

Share
Heboh Syarat STNK Beli BBM Subsidi, Pertamina Pastikan Bukan Aturan Nasional
Share

JAKARTA, Hotfokus.com

Kabar soal kewajiban menunjukkan STNK saat membeli BBM subsidi sempat memicu perhatian masyarakat. Pertamina Patra Niaga memastikan ketentuan tersebut tidak berlaku sebagai kebijakan nasional.

Pertamina menjelaskan, rencana penggunaan STNK hanya berkaitan dengan mekanisme pengawasan yang sempat disiapkan di wilayah Sumatera Selatan. Setelah informasi itu berkembang luas, perusahaan akhirnya meminta agar rencana tersebut dihentikan.

Dengan demikian, masyarakat tetap membeli BBM sesuai regulasi yang berlaku. Tidak ada ketentuan nasional baru yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK saat membeli BBM subsidi.

Pertamina Hentikan Mekanisme STNK

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan perusahaan memahami perhatian masyarakat terhadap informasi mengenai aturan tersebut.

Karena itu, Pertamina Patra Niaga meminta Regional Sumatera Bagian Selatan membatalkan penerapan mekanisme STNK yang sebelumnya direncanakan.

“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” ujar Kitty.

Pertamina Patra Niaga juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat informasi tersebut. Perusahaan menilai kondisi itu telah menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara nasional.

Ke depan, Pertamina memastikan setiap kebijakan terkait distribusi BBM yang menyentuh masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator. Koordinasi tersebut melibatkan BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.

Lebih dari 900 SPBU Dapat Pembinaan

Pertamina Patra Niaga tetap memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi di tengah munculnya polemik tersebut.

Sepanjang 1 Januari hingga 3 September 2026, perusahaan telah memberikan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasionalnya.

Perusahaan juga menerapkan sanksi secara bertahap apabila menemukan pelanggaran. Bentuk sanksinya meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pemutusan hubungan usaha.

Pertamina Patra Niaga turut berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menangani penyalahgunaan BBM subsidi.

QR Code MyPertamina Diperkuat

Selain pengawasan langsung, Pertamina Patra Niaga mengandalkan sistem digital untuk menjaga penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran.

Salah satunya melalui QR Code Subsidi Tepat yang tersedia dalam aplikasi MyPertamina. Sistem ini digunakan untuk memastikan BBM subsidi diterima masyarakat yang memang berhak.

Masyarakat yang ingin memperoleh informasi mengenai produk maupun layanan Pertamina dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.

Pertamina Patra Niaga menegaskan kembali bahwa kewajiban menunjukkan STNK saat membeli BBM subsidi bukanlah kebijakan nasional. (**)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
PLTS 100 GWp Jadi Senjata Baru RI, Rp73,9 Triliun Bisa Dihemat!
PERTAMINA

PLTS 100 GWp Jadi Senjata Baru RI, Rp73,9 Triliun Bisa Dihemat!

JAKARTA, Hotfokus.com Indonesia tengah menyiapkan gebrakan besar di sektor energi. Pemerintah meluncurkan...

PERTAMINA

PMEP Raih ISO 29001:2020, Operasi Migas Pertamina di Malaysia Makin Berkelas

KUCHING, Hotfokus.com PT Pertamina Malaysia Eksplorasi Produksi (PMEP) memperkuat standar pengelolaan bisnis...

PERTAMINA

20 Perwira SCM PHR Dijejali Ilmu Drilling, Pertamina Drilling Bidik Kompetensi Makin Tajam

INDRAMAYU, hotfokus.com Pertamina Drilling memperluas pemahaman teknis bagi pekerja di luar fungsi...

PERTAMINA

Pertamina EP Gelontorkan 1.000 Paket Sembako Murah di Bunyu, Hasilnya untuk Pendidikan

BUNYU, hotfokus.com PT Pertamina EP (PEP) Bunyu Field menggelar aksi sosial dengan...