Jakarta, hotfokus.com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat transformasi layanan pertanahan melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Program ini menyasar layanan peralihan hak yang porsinya mencapai sekitar 70 persen dari seluruh pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah). Pemerintah menargetkan proses tersebut selesai maksimal 10 hari.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) ATR/BPN Asnaedi mengatakan PERINTIS mencakup seluruh layanan peralihan hak yang menggunakan akta PPAT.
“Yang masuk ke dalam PERINTIS 10 Hari ini semua Peralihan Hak. Peralihan Hak itu jual beli, hibah, tukar-menukar, pokoknya semua yang menggunakan Akta PPAT,” ujar Asnaedi, dikutip Selasa (1/9/2026).
Transformasi Layanan Diperluas Bertahap
ATR/BPN tidak akan langsung menerapkan transformasi pada seluruh layanan. Setelah peralihan hak berjalan optimal, pemerintah akan mengembangkan sistem tersebut untuk pendaftaran tanah pertama kali.
Tahap itu akan membuat cakupan transformasi mencapai sekitar 80 persen layanan ATR/BPN. Selanjutnya, pemerintah menyasar layanan pemecahan, penggabungan, dan pemisahan bidang tanah.
“Kalau itu sudah oke berarti sudah 100% karena hak tanggungan kan sudah,” kata Asnaedi.
Saat ini, PERINTIS 10 Hari masih menjalani uji coba di 17 Kantah. Lokasinya mencakup Jakarta, Surabaya, Malang, Semarang, Tangerang Selatan, Batam, Pontianak, Samarinda, Badung, Buleleng, Makassar, Kupang, dan Depok.
Uji coba tersebut mulai berjalan pada 17 Agustus 2026. ATR/BPN akan menambah 24 Kantah pada 24 September 2026.

Selanjutnya, pemerintah menargetkan program PERINTIS 10 Hari menjangkau 100 Kantah pada Oktober 2026. Uji coba menjadi tahap penting untuk menemukan formula layanan sebelum penerapan lebih luas. (SA/GIT)
Leave a comment