Jakarta, hotfokus.com
Pemerintah menjamin konsumen penunggang kuda besi atau kendaraan listrik tidak dirugikan saat proses pengisian daya kendaraannya. Sebab setiap stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) melalui tera dan tera ulang.
“Ini untuk memberi kepastian dan perlindungan kepada konsumen, sehingga daya listrik yang didapat sesuai dengan yang dibayarkan,” kata Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, saat meluncurkan Layanan Persetujuan Tipe dan Tera/Tera Ulang Alat Ukur EVSE di kantornya, Senin (25/5/2026).
Ia mengungkap persetujuan tipe, tera dan tera ulang untuk alat ukur EVSE menandakan berlakunya pengawasan metrologi legal terhadap alat pengisi daya kendaraan listrik.
Menurut menteri, pengujian tipe, tera dan tera ulang secara bertahap terhadap SPKLU yang telah beroperasi ditargetkan dapat diselesaikan dalam satu tahun ke depan.
Untuk mengembangkan pengembangan ekosistem pengawasan dan jaminan ketertelusuran pengukuran SPKLU memerlukan sinergi lintas instansi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan peta jalan pengembangan SPKLU nasional. Kemudian PLN menyediakan infrastruktur dan layanan pengisian kendaraan listrik serta penanganan aspek keselamatan. Sedangkan Badan Standardisasi Nasional dalam aspek akreditasi dan standardisasi.

Menteri juga meminta masyarakat ikut mengawasi penggunaan SPKLU dan mengadukan kalau ada dugaan ketidaksesuaian pengukuran, perbedaan jumlah energi listrik (kilowatt-hour/kWh), atau indikasi kerugian dalam transaksi pengisian daya kendaraan listrik melalui layanan pengaduan konsumen Kemendag maupun dinas perdagangan atau unit metrologi legal di kabupaten dan kota setempat, atau melalui kanal pengaduan resmi Kemendag. (bi)
Leave a comment