Jakarta, hotfokus.com
Aksi sindikat pita cukai ilegal di Jawa Tengah akhirnya terbongkar. Bea Cukai bersama BAIS TNI menggerebek jaringan produksi dan penimbunan pita cukai palsu di Jepara dan Semarang dalam operasi besar yang menyasar delapan lokasi berbeda.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menegaskan operasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan industri resmi.
Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus, serta BAIS TNI melakukan penindakan serentak di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang.
Di Jepara, petugas menggerebek lima lokasi di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penimbunan sekaligus pelekatan hologram pita cukai ilegal.
Dari operasi itu, petugas menyita 71 koli pita cukai diduga palsu, tiga koli pita cukai yang belum ditempeli hologram, serta dua unit mesin stamping foil.
Sementara di Semarang, penggerebekan berlangsung di tiga bangunan dan kamar kos di Kecamatan Gunungpati yang diduga menjadi pusat percetakan pita cukai ilegal. Petugas menemukan dua mesin cetak model OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z, plat cetak pita cukai, mesin pemotong kertas, 22 roll stiker hologram, hingga dokumen pemesanan pita cukai palsu.
Bea Cukai menilai operasi ini berhasil menekan potensi kebocoran penerimaan negara dalam jumlah besar. Dari total barang bukti yang diamankan di Jepara dan Semarang, negara diperkirakan terselamatkan dari potensi kerugian hingga Rp570 miliar.

Tak hanya berdampak pada penerimaan negara, peredaran pita cukai ilegal juga dinilai mengganggu persaingan usaha dan mengancam industri legal. Produk tanpa standar resmi bahkan berpotensi membahayakan masyarakat. (SA/GIT)
Leave a comment