Jakarta, hotfokus.com
Bank Indonesia (BI) bersama Bareskrim Polri dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan 466.535 lembar uang palsu (upal). Pemusnahan uang palsu tersebut dihadiri pimpinan Kejagung, Bea Cukai, Pengadilan Negeri, Kejati dan Polda.
“Uang palsu yang dimusnahkan tersebut berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) dan hasil pengolahan setoran bank selama periode 2017 hingga November 2025,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Ricky P. Gozali, dalam keterangan resminya Rabu (13/5/2026).
Berdasarkan penelitian BI, kualitas uang palsu yang diproduksi selama ini sangat rendah dan dapat diidentifikasi dengan mudah masyarakat melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, menegaskan peredaran uang palsu selain dapat mengganggu stabilitas ekonomi, juga menurunkan kepercayaan publik terhadap rupiah.
Karenanya, ia mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor kepada aparat Kepolisian atau meminta klarifikasi kepada BI bila mencurigai adanya uang palsu.
Sekretaris Umum (Sekum) Botasupal, Brigjen Pol Mulyono, mengatakan upaya pemberantasan Rupiah palsu dilakukan secara aktif melalui rangkaian strategi komprehensif yang terkoordinasi, terintegrasi dan disinkronisasikan serta dijalankan setiap unsur sesuai peran dan kewenangannya masing-masing.
Pemusnahan uang palsu menggunakan mesin racik yang menghasilkan cacahan kertas yang sangat kecil, sehingga tidak lagi menyerupai uang.

Data BI mencatat jumlah temuan uang palsu menunjukkan tren semakin menurun, dari 5 ppm (piece per million atau 5 lembar dalam setiap 1 juta uang beredar) pada 2023 menjadi 4 ppm pada 2024-2025, dan terus menurun. (bi)
Leave a comment