Jakarta, hotfokus.com
Pemerintah Desa Ciparakan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan pembongkaran rumah Cani (80 th) untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kepala Desa Ciparakan, Sarji, menegaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pendirian rumah Cani adalah milik desa.
“Lahan tersebut ditetapkan untuk gudang dan gerai KDMP karena paling memungkinkan dari segi luas dan lokasi. Statusnya jelas, itu tanah desa,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).
Sarji menjelaskan, proses pembangunan sudah melalui komunikasi dengan penghuni rumah.
“Sudah ada kesepakatan awal, dan penghuni rumah menyadari lahan yang ditempati adalah milik desa,” katanya.
Saat ini, penghuni rumah telah pindah ke rumah anaknya yang berada di seberang lahan KDMP. Pihak desa juga menegaskan bahwa warga tersebut tidak termasuk kategori tidak mampu karena masih memiliki lahan lain.

Sebagai bentuk perhatian, pemerintah desa berencana mengusulkan warga tersebut sebagai penerima bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). (DIN/GIT)
Leave a comment