Home OPINI Uang Besar VS Pemulihan Ekologi
OPINI

Uang Besar VS Pemulihan Ekologi

Share
Uang Besar VS Pemulihan Ekologi
Salamuddin Daeng
Share

Oleh : Salamuddin Daeng

Presiden Prabowo telah menyita 3,7 juta hektar lahan sawit ilegal, ini akan masuk ke penyitaan lahan yang lain yang jauh lebih besar.

Sebelum Pemerintahan Prabowo berkuasa, salah satu masalah paling krusial bagi Indonesia adalah alih fungsi lahan kawasan hutan yang terjadi secara ugal ugalan sepanjang reformasi. Alih fungsi lahan hutan dipandang banyak pengamat lingkungan telah berada pada posisi point of no return.
Sulit bagi Presiden Prabowo membenahi ini. Lawannya adalah mafia kelas kakap asing maupun lokal.

Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK 2024) menunjukkan luas lahan hutan yang mengalami alih fungsi mencapai 61,7 juta hektar, dibagi ke dalam hutan produksi terbatas, hutan produksi, hutan produksi konservasi. Ini adalah jumlah yang sangat mengerikan hampir mencapai 5 kali luas pulau jawa dan mencapai 44 kali luas pulau Sumbawa.

Luas lahan hutan kawasan hutan yang mengalami alih fungsi tersebut mencapai 67% dari kawasan hutan Indoneia. Luas kawasan hutan Indonesia sampai tahun 2024 mencapai 92,5 juta hektar. Kawasan yang separuhnya telah dikuasai oleh investor kelas kakap yang menyimpan kekayaan mereka ribuan triliun yang tidak akan habis 70 turunan.

Alih fungsi lahan hutan tersebut digunakan untuk perkebunan, pertambangan, dan berbagai investasi lainya yang memang rakus lahan. Banyak lahan lahan tersebut yang kemudian ditinggalkan begitu saja setelah selesai ekploitasi. Itulah yang menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat parah yang menjadi penyebab berbagai bencana alam di tanah air saat ini dan ancaman bencana alam yang lebih besar di masa mendatang.

Presiden Prabowo bertekad melakukan penyitaan, penertiban dengan menyita lahan, menyita uang korupsi sumber daya alam dengan berbagai modus operadinya. Aparat penegak hukum tengah memburu koruptor sumber daya alam kelas kakap. Sejak lama para aktivis lingkungan menunggu peristiwa ini, yakni pemerintah berburu koruptor sumber daya alam di tengah hutan indonesia yang mengalami kerusakan parah. Sekarang hukuman yang paling perih bagi perusak hutan terjadi di era Presiden Prabowo.

Setelah sukses menyita puluhan triliun uang para bandit lingkungan, menyita 3,7 juta hektar lahan sawit, Pemerintahan Prabowo tengah bergerak lebih jauh menyita semua tambang ilegal. Target penyitaan diperkirakan akan mencapai 10 juta hektar lahan yang digunakan secara ilegal oleh para bandit SDA. Jumlah target penyitaan lahan yang sangat besar ini adalah bagian dari langkah penyelamatan hutan dan hasil kekayaan alam indonesia yang selama ini dicuri dan disimpan di luar negeri.

Namun langkah ini bukanlah langkah mudah. Nilai produksi sawit Indonesia diperkirakan mencapai 1000 triliun rupiah setahun, nilai produksi batubara Indonesia diperkirakan mencapai 1600 triliun rupiah setahun, belum sumber daya alam lainnya. Bisa dibayangkan kalau semua koruptor bersatu menyisihkan satu persen dalam dari hasil korupsi mereka untuk menggulingkan pemerintahan, maka Pemerintahan Presiden Prabowo bisa mereka gulingkan dengan uang hasil korupsi. Ngerih! [•]

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Skenario Maduro Dalam Nasionalisasi Perusahaan Minyak Venezuela
OPINI

Skenario Maduro Dalam Nasionalisasi Perusahaan Minyak Venezuela

Oleh : Salamuddin Daeng China tampaknya kurang waspada dalam melakukan investasi migas...

KUHP Baru dan Republik 3-O: Antara Kedaulatan Hukum dan Bayangan Abuse of Power
OPINI

KUHP Baru dan Republik 3-O: Antara Kedaulatan Hukum dan Bayangan Abuse of Power

Oleh : Andi N Sommeng Indonesia akhirnya punya KUHP baru—lahir dari rahim...

Ekonomisasi Jasa Pelayanan, Ibarat Pungli Menjadi Beban
OPINI

Ekonomisasi Jasa Pelayanan, Ibarat Pungli Menjadi Beban

Oleh: Defiyan CoriEkonom Konstitusi Tiba-tiba saja muncul dinota atau bon sebagai bukti...

Opini SZ: Pungutan Biaya Service Pada Restoran dan Kafe
OPINI

Opini SZ: Pungutan Biaya Service Pada Restoran dan Kafe

Praktik pungutan biaya service (service charge) yang dibebankan kepada konsumen pada setiap...