Jakarta, hotfokus.com
Praktik penarikan biaya tambahan atau service charge kembali jadi sorotan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pungutan ini kerap membebani konsumen karena muncul tanpa informasi dan persetujuan di awal transaksi. Akibatnya, harga barang dan jasa melambung di luar ekspektasi pembeli.
Ketua YLKI, Niti Emiliana, menegaskan masalah utama terletak pada minimnya transparansi dan ketiadaan standar. “Service charge sering dikenakan tanpa penjelasan sejak awal. Konsumen akhirnya membayar lebih mahal dari harga yang seharusnya,” ujar Niti. Ia menambahkan, tanpa aturan yang jelas, tidak ada batas atas pengenaan biaya sehingga berpotensi menggelembungkan harga.
YLKI menilai kondisi ini bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen, khususnya hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Tanpa transparansi, konsumen sulit membuat keputusan rasional saat bertransaksi, sementara pelaku usaha leluasa menentukan besaran biaya tambahan.
Karena itu, YLKI mendorong praktik bisnis yang adil agar kepercayaan konsumen tetap terjaga dan daya beli tidak tergerus. Menurut Niti, harga yang tercantum di daftar seharusnya sudah include biaya layanan. “Konsumen berhak tahu sejak awal berapa total yang harus dibayar, tanpa kejutan biaya lain-lain,” tegasnya.

YLKI juga meminta pemerintah dan otoritas terkait turun tangan menertibkan praktik ini. Pengawasan yang tegas dinilai penting untuk mencegah kerugian konsumen sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang berkeadilan. “Regulator perlu memastikan transparansi harga berjalan dan konsumen tidak dirugikan,” tutup Niti. (*)
Leave a comment