Jakarta, hotfokus.com
Daya tampung kolam melebihi kapasitas kolam, izin operasi kapal penangkap ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke di moratorium sementara.
“Kebijakan yang berlaku awal Januari 2026 ini menyusul hasil pertemuan dengan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta serta Kepala Pengelola PPN Muara Angke beberapa waktu lalu,” kata Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lotharia Latif, dalam keterangannya sebagaimana dikutip Jumat (2/1/2026).
Selain itu, KKP juga akan mengecek dan mendata kembali pelabuhan perikanan yang sudah over kapasitas serta mengatur dan melakukan pemerataan operasional kapal sesuai standar dan aturan yang berlaku.
“Ini termasuk pelabuhan Nizam Zachman Jakarta yang akan ditata kembali karena sudah over kapasitas hingga terkesan kumuh dan tak layak serta memenuhi standar pelabuhan yang modern, aman, nyaman, higienis,” jelasnya.
Data perizinan menyebutkan saat ini ada 2.564 kapal yang terdaftar berpangkalan di Muara Angke. Namun tak seluruh kapal tersebut aktif melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan. Sebagian besar kapal hanya singgah untuk keperluan administrasi dan pengisian logistik.
kolam PPN Muara Angke memiliki luas 63.993 meter persegi dan panjang dermaga keseluruhan 1.215 meter terdiri dari panjang dermaga utama 915 meter dan dermaga Kali Adem 300 meter.

Saat ini dermaga Kali Adem mengalami pendangkalan, sehingga kapal tak maksimal untuk tambat dan labuh. (bi)
Leave a comment