Jakarta, hotfokus.com
Pengadilan kembali menarik perhatian publik setelah Majelis Hakim memutus perkara penganiayaan yang menjerat Ruly Setiawan, S.E bin Edi Junaedi.
Dalam sidang yang berlangsung di Bekasi, hakim memastikan Ruly terbukti melakukan tindak pidana kekerasan sebagaimana dakwaan jaksa, sesuai dengan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Cikarang Bekasi nomor 380/Pid.B/2025/PN Ckr.
. “Majelis menilai seluruh unsur penganiayaan terpenuhi dan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar hakim dalam putusan.
Hakim lalu menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Ruly. Putusan ini juga menghitung masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa, sehingga seluruhnya langsung dikurangkan dari total vonis. Majelis memastikan Ruly tetap menjalani penahanan hingga masa hukumannya selesai.
Selain menjatuhkan pidana badan, pengadilan juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan. Bukti tersebut terdiri dari kaos lengan pendek merk GPS warna oranye dengan kombinasi hitam, celana pendek Puma warna putih, hingga kaos kerah merk MOC yang masih memiliki bercak darah di bagian depan. Tidak hanya itu, sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV dari samping lapangan badminton di Perumahan Harapan Mulya, Cluster Efodia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, juga ikut dimusnahkan karena telah dijadikan alat bukti selama persidangan.
Majelis Hakim menegaskan pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian perkara. “Barang bukti tidak lagi diperlukan sehingga harus dimusnahkan sesuai ketentuan hukum,” jelas hakim.

Di akhir persidangan, Ruly juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Putusan ini sekaligus menutup rangkaian proses hukum yang sempat menyita perhatian warga Bekasi, terutama karena perkara ini melibatkan bukti CCTV dari kawasan permukiman. (GIT)
Leave a comment