Home EKONOMI Penerapan Digital agarTata Kelola Minerba Transparan dan Akuntabel
EKONOMI

Penerapan Digital agarTata Kelola Minerba Transparan dan Akuntabel

Share
Share

Jakarta, hotfokus.com

Pemerintah menerapkan sistem layanan digital terpadu lintas sektor untuk tata kelola komoditas mineral dan batu bara (minerba) agar transparan dan akuntabel.

“Pemerintah membangun sistem layanan digital terpadu yang menghubungkan data, kebijakan, dan pengawasan antar Kementerian/Lembaga untuk memastikan transparansi dan kepatuhan pelaku usaha di sektor minerba,” kata Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, dalam keterangannya Selasa (4/11/2025).

Sehingga nantinya ada penyelarasan kebijakan lintas sektor, karena pelaksanaannya terpadu dan berjalan efektif.

Untuk itu, ia mengungkap pentingnya setiap Kementerian/Lembaga segera menyusun rencana aksi implementasi yang konkret untuk pelaksanaan Perpres No 94/2025, mencakup integrasi proses bisnis internal dan antarsektor.

Pada 2025 sesuai Perpres tersebut difokuskan pada lima komoditas utama yaitu batubara, nikel, timah, bauksit dan tembaga, sebelum diperluas ke komoditas lainnya di tahun 2026.

Ia menjelaskan sistem digital terpadu ini menjadi terobosan besar untuk reformasi transparansi rantai pasok komoditas mineral dan batubara dengan mekanisme Auto Blocking System (ABS) bagi perusahaan yang melanggar kewajiban terkait pemeliharaan lingkungan, izin pemakaian kawasan hutan atau ketenagakerjaan.

“Sistem ini juga mengadopsi traceability framework dari International Energy Agency (IEA) dan OECD, menjadikannya acuan bagi rantai pasok global,” tambahnya.

Menurut Elen, implementasi awal Simbara sejak 2022 menunjukkan dampak positif terhadap meningkatnya kepatuhan/menurunkan pelanggaran wajib bayar dan atau pelaku usaha terkait dalam pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP. Selanjutnya, tahun 2025 akan menjadi fase penting untuk memperluas cakupan Simbara pada komoditas tembaga dan bauksit.

Beberapa Kementerian/Lembaga berkomitmen mendukung implementasi sistem ini, seperti Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menekankan pentingnya integrasi untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan dan reklamasi lahan pascatambang. Sementara Kementerian Kehutanan menyampaikan pentingnya pengembangan sistem spasial agar pemantauan operasi tambang dapat dilakukan secara lebih akurat sesuai wilayah izin usaha pertambangan yang diberikan.

Saat ini pun Kementerian Perindustrian juga sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri tentang Tata Kelola Smelter yang mewajibkan pelaporan produksi melalui SllNas dan mencantumkan sanksi tegas bagi pelaku industri yang tidak patuh, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan Izin Usaha Industri (IUI). (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Jelang Operasionalisasi, Verval KDKMP Ditargetkan Kelar 20 September 2026
EKONOMI

Jelang Operasionalisasi, Verval KDKMP Ditargetkan Kelar 20 September 2026

Jakarta, Hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan percepatan verifikasi dan validasi (verval) Koperasi...

Pengelola Kawasan Industri Diminta Lengkapi Izin Usaha
EKONOMI

Pengelola Kawasan Industri Diminta Lengkapi Izin Usaha

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta para pengelola kawasan industri yang belum...

Luruskan Isu Dana Rp103 Miliar Untuk Podcast, Menkop : Itu Tidak Benar
EKONOMI

Luruskan Isu Dana Rp103 Miliar Untuk Podcast, Menkop : Itu Tidak Benar

Jakarta, Hotfokus.com Berita yang viral terkait dengan alokasi anggaran sebesar Rp103 miliar...

Fokus Perkuat Koperasi, Pagu Anggaran Kemenkop 2027 Rp742,88 Miliar
EKONOMI

Fokus Perkuat Koperasi, Pagu Anggaran Kemenkop 2027 Rp742,88 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa anggaran Kementerian Koperasi...