Home INTERNASIONAL Kapal Ikan Asing Malaysia Ditangkap di Perairan Sebatik, Angkut Kerapu & Kakap Merah
INTERNASIONAL

Kapal Ikan Asing Malaysia Ditangkap di Perairan Sebatik, Angkut Kerapu & Kakap Merah

Share
Kapal Ikan Asing Malaysia Ditangkap di Perairan Sebatik, Angkut Kerapu & Kakap Merah
Share

Jakarta, hotfokus.com

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia, tepatnya di timur Pulau Sebatik, Kalimantan Utara.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa kapal tersebut ditangkap sekitar 7 mil laut di dalam wilayah Indonesia.

“Tim Stasiun PSDKP Tarakan menghentikan satu kapal Malaysia yang memasuki wilayah Indonesia tanpa izin resmi,” ujarnya di Jakarta, dikutip Selasa (22/4/2025).

Targetkan Kerapu dan Kakap Merah

Kapal bernama KM. TW 7329/6/F tersebut berasal dari Sabah, Malaysia, dan diketahui menggunakan alat tangkap untuk memburu ikan kerapu dan kakap merah—dua jenis ikan bernilai ekonomi tinggi dan sangat diminati pasar.

Saat ditangkap, kapal telah memuat sekitar 60 kilogram hasil tangkapan, dan membawa empat orang anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara Malaysia, termasuk nakhodanya.

Namun, kapal tersebut tidak memiliki dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Indonesia, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum perikanan nasional.

Diduga Langgar UU Perikanan dan Cipta Kerja

Atas dugaan pelanggaran tersebut, KKP menjerat para pelaku dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pelaku usaha perikanan yang tidak memiliki izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana hingga 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Komitmen Tegakkan Kedaulatan Maritim

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya tegas KKP dalam menindak praktik penangkapan ikan ilegal di wilayah yurisdiksi Indonesia. Pemerintah menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran terhadap sumber daya kelautan nasional, terlebih di wilayah perbatasan strategis seperti Kalimantan Utara. (SA/GIT)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
INTERNASIONAL

RI Akan Perluas Ekspor Tembaga, Bauksit dan Stainless ke Kanada

Jakarta, hotfokus.com Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkap Indonesia akan memperluas ekspor tembaga...

Per September, Pungutan Ekspor CPO Naik Jadi 1.007,51 Dolar AS /MT
INTERNASIONAL

Per September, Pungutan Ekspor CPO Naik Jadi 1.007,51 Dolar AS /MT

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah menaikkan pungutan ekspor (PE) minyak sawit mentah (crude palm...

INTERNASIONAL

P3MI Harus Patuh Terhadap Peraturan di Negara Tujuan

Jakarta, hotfokus.com kepatuhan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus benar-benar patuh...

INTERNASIONAL

Dirjen PKTN: Hindari Transfer ke Rekening Penjual Saat Transaksi Daring & Luring

Jakarta, hotfokus.com Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang,...