Home HUKUM MEMBELA DIRI HINGGA LAWAN TEWAS, INI KATA AKADEMISI
HUKUM

MEMBELA DIRI HINGGA LAWAN TEWAS, INI KATA AKADEMISI

Share
Share

JAKARTA, HOTFOKUS – Membela diri tapi menyebabkan orang lain kehilangan nyawa, apakah beresiko pidana? Deni Rono Dharana tidak saja menggagalkan upaya pencurian di rumahnya, Senin (11/9) pukul 07.30 Wib. Guru bela diri Merpati Putih itu duel dengan pencuri. Akibat pertarungan, tangan pencuri patah saat Deni berusaha merebut senjata, lalu menusuk pencuri. Salahkah Deni?

Senin pagi kemarin Deni Rono Dharana pulang ke rumahnya di Perumahan TNI Angkatan Udara Waringin Permai RT 006/007 Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur.

Deni kaget melihat rumahnya berantakan. Dia juga melihat seseorang dengan wajah tertutup kain warna hitam ada di dalam rumahnya.

Deni tidak takut. Dia mengunci pintu dan jendela, lalu berkelahi dengan orang yang diduga pencuri. Setelah duel sekitar setengah jam, pencuri kewalahan menghadapi Deni. Pencuri mengeluarkan senjata tajam.

Deni tetap tenang. Dia rebut senjata tajam dengan cara mematahkan tangan si pencuri, lalu menusuk lawannya dengan senjata tajam yang berhasil direbutnya. Akibat perlawanan Deni, pencuri akhirnya tewas.

Pencuri dengan penutup wajah itu mengalami luka di bagian rusuk kiri, lutut kiri, dan kepala bagian belakang.

Tidak bisa pasal pidana

Akademikus Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, berpendapat Deni Rono Dharana tidak dapat dikenai pasal pidana. Menurutnya jika penyidik menemukan fakta pembelaan diri yang bersifat darurat, maka demi hukum Deni tak dapat dihukum.

“Pasal 49 KUHP menyebutkan orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat. Ini dapat dijadikan alasan penghapus pidana,” katanya kepada Antara di Jakarta, Selasa (12/9).

Dalam analisis Azmi Syahputra, motif pencuri sudah terpenuhi dan dilakukan dengan sengaja, memasuki rumah. Ketika berjumpa dengan Deni pencuri berada di kamar utama. Dia diduga akan melakukan penyerangan badan atau mengambil barang juga menyerang kehormatan hingga Deni melakukan pembelaan diri.

“Bagi pencuri yang sudah terbiasa melakukan pencurian sampai masuk ke rumah sudah tahu risiko maksimalnya jika ketahuan akan membunuh atau terbunuh apalagi sudah menyiapkan senjata tajam,” katanya.

Karena itu menurut Azmi, perlawanan Deni Rono Dharana untuk membela kehormatan atas badan dan barang adalah wajar.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Lab Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Disita
HUKUM

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Lab Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Disita

Jakarta, Hotfokus.com Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil membongkar...

Sofyano Zakaria Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru
HUKUM

Sofyano Zakaria Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru

Jakarta,hotfokus.com Pengungkapan penyelundupan 160 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di...

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan
HUKUM

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah terus mempercepat penyusunan aturan sektor perumahan. Menteri Perumahan dan...

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara
HUKUM

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara

Jakarta, hotfokus.com Pengadilan kembali menarik perhatian publik setelah Majelis Hakim memutus perkara...