Home EKONOMI Telat Notifikasi, KPPU Denda Nippo Corporation Rp1 Miliar
EKONOMI

Telat Notifikasi, KPPU Denda Nippo Corporation Rp1 Miliar

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kepada Nippo Corporation sebesar Rp1 miliar, karena dinilai terlambat pemberitahuan atau notifikasi transaksi pengambilalihan saham PT Kadi Indonesia Manufaktur (PT KIM).

KPPU dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023), menjelaskan sanksi denda tersebut dijatuhkan Majelis Komisi saat Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 16/KPPU-M/2023 yang dipimpin Komisioner Chandra Setiawan sebagai Ketua Majelis Komisi dan didampingi Komisioner Dinni Melanie dan Komisioner Yudi Hidayat sebagai Anggota Majelis Komisi, di kantor KPPU, Senin (4/12/2023).

Disebutkan, perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan 51 persen saham yang dilakukan Nippo Corporation atas PT Kadi Indonesia Manufaktur yang berlaku efektif pada 3 Juni 2021 (berdasarkan dokumen Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Kadi Indonesia Manufaktur dengan No AHU-AH.01.03-0346714 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dengan No AHUAH.01.03-0346719).

Pengambilalihan saham tersebut mengakibatkan Nippo Corporation menjadi pemegang saham mayoritas dan pengendali atas PT Kadi Indonesia Manufaktur, sehingga wajib diberitahukan kepada KPPU.

Memperhatikan Peraturan KPPU No 3/2020 terkait Relaksasi Penegakan Hukum yang mengatur penambahan waktu penghitungan kewajiban notifikasi, pemberitahuan pengambilalihan saham KIM oleh Nippo Corporation kepada komisi disesuaikan jangka waktunya yang seharusnya dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja yaitu pada 14 Juli 2021, menjadi paling lambat 60 hari kerja sejak tanggal efektif secara yuridis, yaitu 30 Agustus 2021.

Namun faktanya, Nippo Corporation baru menyampaikan pemberitahuan atas pengambilalihan saham tersebut pada 18 Oktober 2021. Sehingga Nippo Corporation dinilai terlambat melakukan notifikasi selama 35 hari kerja terhitung dari waktu ketentuan notifikasi.

Akibat keterlambatan tersebut, Majelis Komisi memutus bahwa Nippo Corporation terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No 5/1999 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda kepada Nippo Corporation sebesar Rp1 miliar. Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Tol TransJawa siapkan GT Kalikangkung jelang mudik Lebaran 2026, tambah gardu, personel, dan koordinasi untuk jaga kelancaran arus kendaraan.
EKONOMI

Tol TransJawa Siap Hadapi Mudik Lebaran 2026, GT Kalikangkung Jadi Fokus Utama

Jakarta, hotfokus.com PT Jasamarga Transjawa Tol memastikan kesiapan penuh Gerbang Tol Kalikangkung...

EKONOMI

Bulan Ramadhan Momen Perputaran Ekonomi UMK

Jakarta, hotfokus.com Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan momen penguatan...

EKONOMI

Wamenkeu Juda: APBN 2026 Berjalan On Track dan Terukur

Jakarta, hotfokus.com Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Agung, mengungkap pembiayaan Anggaran Pendapatan...

EKONOMI

BI: Jumlah Uang Beredar Naik10 Persen Pada Januari 2026

Jakarta, hotfokus.com Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah uang beredar (M2) pada Januari...