Home HUKUM Bubarkan Saja BPK, Selama Ini Apa Gunanya?
HUKUM

Bubarkan Saja BPK, Selama Ini Apa Gunanya?

Share
Greenflation Sakit Kepala
Salamuddin Daeng
Share

Oleh : Salamuddin Daeng

Kasus korupsi Kemenkominfo adalah salah satu kasus korupsi paling kotor di republik. Ada lembaga bisa korupsi senilai dengan anggaran kementeriannya. Artinya semua anggaran kementerian tersebut dikorupsi. Kan aneh? Itu sebenarnya uang apa? Bagaimana mengalirkan kemana mana uang 8,1 triliun rupiah, sehingga melibatkan ketua BPK dan banyak orang lainnya, itu sebenarnya yang bermain sindikat sebesar apa? Ini besar sekali untuk ukuran satu kementerian. PPATK, BI, OJK pasti tau ini. Ibarat satu gedung pemerintahan diruntuhkan, ya semua pasti tau. Sindikat paling hebat di dunia sekalipun tak akan berani menjebol uang satu kementerian atau departemen. Karena pasti ketahuan.

Apalagi BPK, ada uang negara jebol 8 triliun rupiah, lembaga ini tidak mungkin tidak tau. Bendahara kantor LSM kecil saja uang seribu perak tau dia kalau ada yang tilep. Apalagi BPK dengan sistem pemeriksaan berlapis lapis. Kecuali memang tidak diperiksa, atau tutup mata, atau matanya ditutup dan mulutnya di sumpal juga. Berarti BPK selesai sudah, tidak bisa dipertahanankan lagi keberadaannya.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa predikat keuangan yang diperiksa BPK bisa dibeli. Artinya tidak ada pemeriksaan yang benar terhadap pengelolaan keuangan negara. Seharusnya diperiksa biar bersih malah habis diperiksa tambah kotor. Apakah ini sama dengan kasus cuci uang di kementerian keuangan? Habis dicuci uang langsung ilang?.

Lagi pula hasil pemeriksaan BPK itu sebenarmya buat apa? Selama ini juga sangat jarang hasil pemeriksaan ini ditindak lanjuti secara hukum. Misalnya predikat keuangan sebuah daerah buruk, tidak wajar, banyak kejanggalan, apakah kepala daerahnya bisa dipecat. Atau juga kementerian dan lembaga yang predikatnya buruk apa bisa ditersangkakan? Kan tidak ada kaitanya hasil audit BPK dengan pemberantasan korupsi.

Keberadaan BPK justru menjadi alat legitimasi bagi korupsi. Misalnya banyak pejabat korup pemerintahan, BUMN yang pengelolaan keuangannya wajar tanpa pengecualian, eh ujung ujungnya ketangkap oleh KPK atau kejaksaan agung. Banyak juga yang pengelolaan keuangannya predikatnya wajar tapi keadaan pemerintahannya buruk atau BUMN yang dipimpinya bangkrut. Malah keberadaan BPK kontraproduktif.

Jadi opsi membubarkan BPK itu seharunya sekarang menemukan momentumnya. Ini era digitalisasi. Pelaporan keuangan tak perlu lagi model model tua yang sudah usang. Ini era ultra inclusive, era super keterbukaan, jangankan uang 8 triliun rupiah, makan siang saja kita ketahuan tetangga beli makanan apa di onlen. Jadi bubarkan saja, segeralah menuju digitalisasi. Mulai dari Menteri Keuangan, menteri ESDM, hingga BUMN. Jadi tidak perlu lagi ada kasus cuci uang 349 triliun rupiah, atau kasus membobol uang satu kementerian senilai seluruh anggaran kementerian tersebut.[•]

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Kemenkop dan Kemenkumham kerja sama daftarkan HKI kolektif agar produk koperasi punya perlindungan hukum dan daya saing global.
HUKUM

Kemenkop dan Kemenkumham Sepakati Pendaftaran Kolektif HKI untuk Perkuat Daya Saing Koperasi

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar
HUKUM

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan...

HUKUM

Kemendag & Intelijen TNI Sita 29.391 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp112,35 M

Bandung, hotfokus.com Perang terhadap produk ilegal alias abal-abal tak pernah berhenti. Petugas...

HUKUM

Geger! KKP Bongkar Penyelundupan 5.400 Telur Penyu, Ada Oknum TNI Terlibat?

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menuntaskan penyidikan kasus penyelundupan 5.400...