Home EKONOMI Petugas KKP ‘Garuk’ 6 Kapal Pencuri Ikan
EKONOMI

Petugas KKP ‘Garuk’ 6 Kapal Pencuri Ikan

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ‘menggaruk’ atau menangkap satu unit kapal ikan asing (KIA) berbendara Malaysia, saat menggelar operasi di Selat Malaka, Kapal tersebut diduga akan melakukan pencurian ikan (ilegal fishing).

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han mengatakan kapal ikan berbendera Malaysia tersebut ditangkap, setelah terdeteksi radar dan diberi peringatan oleh kapal patroli (KP) HIU 16.

Namun kapal KM PKFB 1032 berbobot 50,77 GT ini mencoba memotong jaring dan kabur ke perairan yang masih overlapping klaim (grey area). “Saat petugas melakukan hot pursuit, kapal tersebut diduga memotong jaringnya dan mencoba kabur ke grey area,” jelas dirjen, seperti dikutip dari laman KKP, Senin (23/10/2023)

Ia mengaku modus operandi ini banyak dilakukan kapal ikan asing asal Malaysia, yang tujuannya agar petugas tidak bisa melakukan kewenangannya saat kapal berada di grey area.

Saat mengejar kapal pencurian ikan tersebut, petugas KP HIU 16 sempat kesulitan mengejar. Sehingga melakukan manuver dan akhirnya berhasil menangkapnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, KM PKFB 1032 diawaki warga berkebangsaan Myanmar. Di kapal tersebut, petugas KKP juga mendapatkan barang bukti
berupa ikan campur sebanyak kurang lebih 110 Kg.

“Selain mencuri di wilayah perairan Indonesia, kerugian lain yang timbul berupa kerusakan ekosistem karena kapal ini mengoperasikan alat tangkap terlarang trawl,” tegasnya.

Sehingga, ia menambahkan tak hanya ikan target yang terjaring, ikan non target juga bisa berpotensi terjaring.

Selain itu, petugas patroli KKP juga menghentikan lima unit kapal ikan Indonesia (KII), karena dinilai melanggar aturan di WPPNRI 714 Perairan Teluk Tolo dan Laut Banda serta Selat Makasar. Tiga kapal diantaranya diduga melanggar Daerah Penangkapan Ikan (DPI), sedang dua kapal lainnya diduga menangkap ikan tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan menggunakan alat tangkap yang dilarang. (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Ekspor Rajungan Sulit Tembus Pasar AS Tanpa Certificate of Admissible
EKONOMI

Ekspor Rajungan Sulit Tembus Pasar AS Tanpa Certificate of Admissible

Jakarta, hotfokus.com Ekspor rajungan sulit menembus pasar Amerika Serikat (AS), jika pelaku...

EKONOMI

Menkeu: Jaga Ekonomi Tetap Tumbuh Tanpa Bahayakan APBN

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah akan memberi suntikan berupa stimulus ekonomi agar perekonomian tetap...

EKONOMI

Pundi Cadangan Devisa Kian Tebal 156,5 Miliar Dolar AS

Jakarta, hotfokus.com Pundi cadangan devisa (cadev) pemerintah akhir Desember 2025 makin tebal....

PPN DTP dorong pasar properti. Rumah123 catat permintaan hunian baru naik 16,8% sepanjang 2025.
EKONOMI

Marketplace Properti Ungkap Efek Nyata PPN DTP, Permintaan Naik Dua Digit

Jakarta, hotfokus.com Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) kembali membuktikan...