Home OPINI Belum Diminati Masyarakat, Pemerintah Harus Rombak Kebijakan Insentif Pembelian Molis
OPINI

Belum Diminati Masyarakat, Pemerintah Harus Rombak Kebijakan Insentif Pembelian Molis

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Kebijakan insentif pembelian motor listrik (molis) yang ditawarkan Pemerintah sejak Maret 2023 hingga saat ini masih belum terlalu diminati masyarakat. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), saat ini baru 36 pendaftar yang menikmati insentif molis baru. Jumlah ini tentu saja jauh dari target pemerintah yang memberikan kuota subsidi 200 ribu unit motor.

Menurut Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria, Pemerintah perlu segera melakukan terobosan dengan merombak kebijakan insentif pembelian molis baru agar tidak seret dalam menyalurkan bantuan senilai Rp 7 juta per unit motor itu.

“Pemerintah harus berani melakukan terobosan yang cerdas agar masyarakat mau menggunakan atau beralih ke kendaraan listrik, misalnya dengan tidak membatasi kriteria penerima insentif molis baru,” kata Sofyano di Jakarta, Kamis (03/8/2023).

Selain itu, kata dia, Pemerintah juga perlu membantu kepemilikan sepeda motor listrik dengan pembayaran uang muka atau down payment (DP) 0% dan bebas bunga kredit bagi tiap golongan masyarakat.

“Kebijakan lain yang juga bisa ditempuh Pemerintah adalah membuat kebijakan surat izin mengemudi (SIM) khusus bagi sepeda motor listrik dan atau mobil listrik yang masa berlakunya seumur hidup,” ujarnya.

Menurut dia, minimnya minat masyarakat menikmati insentif pembelian molis baru juga disebabkan kurangnya sosialisasi dari Pemerintah. Di sisi lain, persyaratan kriteria siapa yang bisa memperoleh bantuan tersebut yang tidak mencakup segenap lapisan masyarakat juga menjadi penyebab timbulnya keraguan masyarakat tentang bagaimana nasib kendaraan listrik mereka jika mengalami masalah.

“Selain itu minimnya infrastruktur penunjang ekosistem kendaraan listrik juga menjadi salah satu sebab kurangnya minat masyarakat memiliki molis,” ucap pria yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) ini.

Ia menilai, belum masifnya keberadaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) di daerah-daerah juga menjadi salah satu penyebab lambannya masyarakat tertarik untuk memiliki molid.

“Hal lain yang juga belum terlihat secara jelas adalah soal layanan purna jual dan bengkel service kendaraan listrik yang tersebar di seluruh pelosok Tanah Air,” tukasnya.

Sofyano juga meminta Pemerintah perlu mendorong adanya kerjasama antar BUMN dalam mempercepat program motor listrik antara lain terkait pembangunan SPKLU di pelosok tanah air dan tidak hanya menugaskan pembangunan sarana tersebut ke PLN Saja.

“Dalam mewujudkan program langit biru, Pemerintah juga perlu mengkaji ulang peraturan terkait sepeda listrik agar tidak mensyaratkan penggunaan sepeda listrik sama dengan penggunaan sepeda motor,” pungkasnya.(Ral)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Skenario Maduro Dalam Nasionalisasi Perusahaan Minyak Venezuela
OPINI

Skenario Maduro Dalam Nasionalisasi Perusahaan Minyak Venezuela

Oleh : Salamuddin Daeng China tampaknya kurang waspada dalam melakukan investasi migas...

KUHP Baru dan Republik 3-O: Antara Kedaulatan Hukum dan Bayangan Abuse of Power
OPINI

KUHP Baru dan Republik 3-O: Antara Kedaulatan Hukum dan Bayangan Abuse of Power

Oleh : Andi N Sommeng Indonesia akhirnya punya KUHP baru—lahir dari rahim...

Ekonomisasi Jasa Pelayanan, Ibarat Pungli Menjadi Beban
OPINI

Ekonomisasi Jasa Pelayanan, Ibarat Pungli Menjadi Beban

Oleh: Defiyan CoriEkonom Konstitusi Tiba-tiba saja muncul dinota atau bon sebagai bukti...

Opini SZ: Pungutan Biaya Service Pada Restoran dan Kafe
OPINI

Opini SZ: Pungutan Biaya Service Pada Restoran dan Kafe

Praktik pungutan biaya service (service charge) yang dibebankan kepada konsumen pada setiap...