Home PERTAMINA Pertamina Lakukan Evaluasi Harga LPG Nonsubsidi Secara Berkala
PERTAMINA

Pertamina Lakukan Evaluasi Harga LPG Nonsubsidi Secara Berkala

Share
Pertamina Lakukan Evaluasi Harga LPG Nonsubsidi Secara Berkala
Share

Jakarta, Hotfokus.com

PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor migas berkomitmen untuk menyediakan energi untuk seluruh masyarakat Indonesia, termasuk penyediaan Liquefied Petroleum Gas (LPG). Untuk penentuan harga LPG non-public service obligation (NPSO) atau non-subsidi, Pertamina secara berkala melakukan evaluasi harga pasar berdasarkan harga LPG internasional.

Menurut Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso, penentuan harga LPG Non-Subsidi menjadi kewenangan badan usaha dengan mengacu tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).

“Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk LPG non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk non subsidi prinsipnya menyesuaikan harga pasar,” ujar Fadjar.

Sebelumnya, per 26 Juni 2023, Pertamina telah melakukan penyesuaian harga LPG nonsubsidi rumah tangga, yakni LPG 5,5 kg dan LPG 12 kg. Untuk produk Bright Gas 5,5 kg, harga isi ulang mengalami penurunan sebesar Rp 4.000 per tabung. Sedangkan untuk isi ulang produk Bright Gas 12 kg juga turun sebesar Rp 9.000 per tabung menjadi Rp 204.000 per tabung dari sebelumnya Rp 213.000.

Sementara itu, Fadjar menjelaskan bahwa harga LPG Bersubsudi tidak mengalami perubahan. Adapun untuk penetapan harga patokan LPG 3 kg atau LPG bersubsidi menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Sehingga, sebagai badan usaha yang ditunjuk mendistribusikan LPG Subsidi 3 kg, Pertamina siap menjalankan arahan dan kebijakan Pemerintah.

Adapun untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg, pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini memiliki kewenangan di setiap Provinsi, Kabupaten maupun kota. Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Menurut pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut disebutkan HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.

Pertamina imbuh Fadjar, senantiasa mensosialisasikan imbauan penggunaan subsidi tepat sasaran khususnya dalam hal ini LPG 3 Kg yang ditujukan untuk masyarakat yang berhak. Pertamina juga melakukan uji coba penyaluran LPG 3 kg dengan menggunakan KTP agar lebih tepat sasaran.

Pertamina sebagai pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDG’s). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.(*)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
PLTS 100 GWp Jadi Senjata Baru RI, Rp73,9 Triliun Bisa Dihemat!
PERTAMINA

PLTS 100 GWp Jadi Senjata Baru RI, Rp73,9 Triliun Bisa Dihemat!

JAKARTA, Hotfokus.com Indonesia tengah menyiapkan gebrakan besar di sektor energi. Pemerintah meluncurkan...

PERTAMINA

PMEP Raih ISO 29001:2020, Operasi Migas Pertamina di Malaysia Makin Berkelas

KUCHING, Hotfokus.com PT Pertamina Malaysia Eksplorasi Produksi (PMEP) memperkuat standar pengelolaan bisnis...

PERTAMINA

20 Perwira SCM PHR Dijejali Ilmu Drilling, Pertamina Drilling Bidik Kompetensi Makin Tajam

INDRAMAYU, hotfokus.com Pertamina Drilling memperluas pemahaman teknis bagi pekerja di luar fungsi...

PERTAMINA

Pertamina EP Gelontorkan 1.000 Paket Sembako Murah di Bunyu, Hasilnya untuk Pendidikan

BUNYU, hotfokus.com PT Pertamina EP (PEP) Bunyu Field menggelar aksi sosial dengan...