Home HUKUM Masuk Ke Lahan Warga Secara Ilegal, Ahli Waris Ex Hotel Anggrek di Ambon Usir Petugas PLN
HUKUM

Masuk Ke Lahan Warga Secara Ilegal, Ahli Waris Ex Hotel Anggrek di Ambon Usir Petugas PLN

Share
Masuk Ke Lahan Warga Secara Ilegal, Ahli Waris Ex Hotel Anggrek di Ambon Usir Petugas PLN
Gardu hubung A4 di lahan ex Hotel Anggrek milik Ahli Waris Muskita/Lokolo di Batugajah Ambon
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Konflik lahan antara warga dengan PT PLN (Persero) terkait lahan ex Hotel Anggrek di Kota Ambon, Maluku kembali meruncing. 

Hal itu dipicu petugas PLN yang memasuki lahan yang diklaim milik ahli waris warga itu memasuki lahan secara ilegal, untuk memperbaiki jaringan listrik yang terdapat di gardu hubung A4, di lokasi lahan konflik tersebut. 

Ahli Waris pemilik lahan, Novita Muskita mengatakan, pengusiran terhadap petugas PLN itu dilakukan lantaran mereka dianggap memasuki lahan warga tanpa izin. 

“Saya sampaikan sebagai ahli waris Muskita Lokolo bahwa tadi dari PLN kembali melakukan perbuatan melanggar hukum, dimana mereka tidak ada izin masuk ke tanah kami. Oleh karena itu kami merasa bahwa pihak PLN sangat arogan dalam hal ini merasa bahwa itu masih tanah mereka padahal ini milik kami,” ujar Novita kepada Hotfokus.com, Rabu (9/2/2022). 

PLN, kata Novita, dianggap mempermainkan ahli waris pemilik lahan karena sejatinya lahan itu telah secara sah ditetapkan menjadi milik ahli waris melalui putusan pengadilan sejak 2011 lalu. 

PLN juga dianggap sengaja membenturkan kepentingan umum dengan pihak ahli waris untuk tetap beraktivitas di tanah yang semestinya tidak bisa lagi digunakan sebagai gardu PLN.

“Seperti yang sudah disampaikan oleh ahli waris bahwa (PLN) harus masuk seizin daripada para ahli waris. Tetapi itu juga tidak terjawabkan oleh pihak PT PLN setelah pertemuan dengan Asdep Asisten 1 di pemerintah Kota Ambon yang didalam hal ini saya selaku kuasa hukum juga menegaskan kembali kepada pihak PT PLN jangan membenturkan kepentingan masyarakat dengan kepentingan ahli waris,” tegas Kuasa Hukum Ahli Waris, Elizabeth Tutupary.

PLN Maluku dan Maluku Utara juga dianggap mengabaikan itikad baik ahli waris yang menyediakan lahan kosong untuk memindahkan gardu hubung dari dalam pagar beton lahan tersebut.   

“Kalau memang kesulitan untuk memperbaiki gardu, ahli waris telah bersedia untuk memberikan lahan untuk ditempatkan lagi gardu hubung A4 tersebut,” tegas Tutupary. (SNU)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Kemenkop dan Kemenkumham kerja sama daftarkan HKI kolektif agar produk koperasi punya perlindungan hukum dan daya saing global.
HUKUM

Kemenkop dan Kemenkumham Sepakati Pendaftaran Kolektif HKI untuk Perkuat Daya Saing Koperasi

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar
HUKUM

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan...

HUKUM

Kemendag & Intelijen TNI Sita 29.391 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp112,35 M

Bandung, hotfokus.com Perang terhadap produk ilegal alias abal-abal tak pernah berhenti. Petugas...

HUKUM

Geger! KKP Bongkar Penyelundupan 5.400 Telur Penyu, Ada Oknum TNI Terlibat?

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menuntaskan penyidikan kasus penyelundupan 5.400...